Soroti Alur Penganggaran, Fitra: Harus Dirombak Agar Serapannya Tinggi
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut dilakukan karena dana-dana transfer dari pusat belum cair. “Alur perencanaan penganggaran di negara kita harus dirombak total. Selain birokrasinya masih memiliki paradigma lama, banyak juga mereka yang tidak bisa mempercepat realisasi anggaran karena aturan-aturan acuan dari pusat turunya terlambat,” tuturnya.
(Baca: Pesan Presiden ke Wamenkes: Percepat Serapan Anggaran hingga Soal Vaksinasi)
Fitra menyarankan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dia membandingkan dengan UU Pemda yang sudah revisi sebanyak dua kali sejak tahun 1999.
UU yang berlaku terakhir adalah Nomor 23 Tahun 2014. Revisi ini selain untuk mengimbangi perkembangan zaman dan pemerintahan daerah, juga memasukkan hukuman.
“Serapan anggaran (rendah) bisa dimasukkan punishment kalau ada indikasi korupsi. Pemerintah pusat perlu memberikan punishment apakah menghapus DAU dan DAK atau pengurangan,” pungkasnya.
(Baca: Pesan Presiden ke Wamenkes: Percepat Serapan Anggaran hingga Soal Vaksinasi)
Fitra menyarankan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dia membandingkan dengan UU Pemda yang sudah revisi sebanyak dua kali sejak tahun 1999.
UU yang berlaku terakhir adalah Nomor 23 Tahun 2014. Revisi ini selain untuk mengimbangi perkembangan zaman dan pemerintahan daerah, juga memasukkan hukuman.
“Serapan anggaran (rendah) bisa dimasukkan punishment kalau ada indikasi korupsi. Pemerintah pusat perlu memberikan punishment apakah menghapus DAU dan DAK atau pengurangan,” pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :