Soroti Alur Penganggaran, Fitra: Harus Dirombak Agar Serapannya Tinggi

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:35 WIB
loading...
Soroti Alur Penganggaran,...
Fitra menilai alur penganggaran mesti diubah total agar penyerapan APBD bisa optimal dan tepat sasaran. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serapan anggaran di daerah yang tidak optimal memerlukan pembenahan secara menyeluruh. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menyatakan rendahnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD ) bukan 100 persen kesalahan pemerintah daerah (pemda).

Memang anggaran yang tidak terserap tahun ini belum ada data resminya. Pada 21 Desember lalu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga mengungkapkan ada dana sekitar Rp274 triliun yang belum digunakan.

Bahkan, ada beberapa kabupaten, seperti Sumbawa Barat, Gianyara, dan Sumba Tengah, belum merealisasikan anggaran untuk penanganan dampak ekonomi akibat Covid-19. Sekjen Fitra Misbakhul Hasan mengusulkan beberapa langkah untuk menyelesaikan masalah ini.

(Baca: Serapan Anggaran Belum Maksimal)

Hasan menerangkan perlu ada penyederhanaan pengadaan barang dan jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah melakukan itu. Dia menyebut masalahnya, birokrasi belum juga melakukan percepatan-percepatan pengadaan barang dan jasa.

Hasan mengingatkan penyerapan anggaran itu bukan hanya tinggi, tapi hasilnya buruk, misalnya tidak tepat sasaran dan praktik korupsi. “Yang dibutuhkan serapan tinggi, bisa tepat sasaran dan sesuai prosedur,” ucapnya kepada SINDONews, Selasa (29/12/2020).

Dia menyatakan serapan APBD yang rendah ini harus menjadi koreksi bagi pemerintah pusat. Hasan menerangkan ada duga pemda-pemda itu menyimpan anggaran atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (Silpa) untuk digunakan pada awal tahun berikutnya.

Hal tersebut dilakukan karena dana-dana transfer dari pusat belum cair. “Alur perencanaan penganggaran di negara kita harus dirombak total. Selain birokrasinya masih memiliki paradigma lama, banyak juga mereka yang tidak bisa mempercepat realisasi anggaran karena aturan-aturan acuan dari pusat turunya terlambat,” tuturnya.

(Baca: Pesan Presiden ke Wamenkes: Percepat Serapan Anggaran hingga Soal Vaksinasi)

Fitra menyarankan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dia membandingkan dengan UU Pemda yang sudah revisi sebanyak dua kali sejak tahun 1999.

UU yang berlaku terakhir adalah Nomor 23 Tahun 2014. Revisi ini selain untuk mengimbangi perkembangan zaman dan pemerintahan daerah, juga memasukkan hukuman.

“Serapan anggaran (rendah) bisa dimasukkan punishment kalau ada indikasi korupsi. Pemerintah pusat perlu memberikan punishment apakah menghapus DAU dan DAK atau pengurangan,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1161 seconds (0.1#10.140)