Gelar Aksi di Patung Kuda, KSPI-FSPI Tetap Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
Selasa, 29 Desember 2020 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Kemunculan dan disahkannya dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 menyebabkan kaum buruh akan dimiskinkan secara masif dan struktural melalui UU tersebut," ujar Ronida saat menyampaikan orasi.
(Baca: UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan)
Dia membeberkan, UU Ciptaker sangat bertentangan dengan UUD 1945. Musababnya, tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah satunya adalah melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh. Dengan kemunculan UU Ciptaker, kata Ronida, tujuan keberadaan bangsa dan negara Indonesia tidak tercapai.
"Kita sampai batas terakhir akan melawan, akan menuntut keadilan di negeri ini. Agar Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja segera dibatalkan," ucapnya.
(Baca: UU Ciptaker Perbesar Ruang Outsourcing, KSPI: Buruh Tak Miliki Masa Depan)
Dia membeberkan, UU Ciptaker sangat bertentangan dengan UUD 1945. Musababnya, tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) salah satunya adalah melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk kaum buruh. Dengan kemunculan UU Ciptaker, kata Ronida, tujuan keberadaan bangsa dan negara Indonesia tidak tercapai.
"Kita sampai batas terakhir akan melawan, akan menuntut keadilan di negeri ini. Agar Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja segera dibatalkan," ucapnya.
(muh)
Lihat Juga :