Gelar Aksi di Patung Kuda, KSPI-FSPI Tetap Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja
Selasa, 29 Desember 2020 - 14:07 WIB
loading...
KSPI dan FSPMI menggelar aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, mendesak MK membatalkan UU Cipta Kerja. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja .
Sikap ini disampaikan KSPI dan FSPMI bersama para buruh saat menggelar aksi demonstrasi di silang Monas, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
Salah satu orator aksi menyatakan, para buruh di Indonesia tetap menyuarakan pembatalan UU Ciptaker yang sebelumnya disahkan dan kini berlaku. Para buruh tetap mengikuti proses hukum uji materiil UU Ciptaker di MK yang sebelumnya diajukan KSPI dan FSPMI dan masih dalam proses persidangan. Karenanya para buruh berharap dan meminta MK membatalkan UU Ciptaker, serta mendesak pemerintah mencabut UU tersebut.
(Baca: UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Pesangon 25 Kali Gaji bagi Pekerja Terdampak PHK)
Anggota Tim Hukum KSPI dan FSPMI Ronida menyatakan, sampai detik ini kaum buruh di seluruh Indonesia masih tetap istiqamah untuk memperjuangkan kepentingan buruh yang saat ini terdegradasi sangat jauh akibat keberadaan dan pemberlakuan UU Ciptaker. Ronida membeberkan, UU Ciptaker sangat jelas merugikan kaum buruh.
Sikap ini disampaikan KSPI dan FSPMI bersama para buruh saat menggelar aksi demonstrasi di silang Monas, Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2020).
Salah satu orator aksi menyatakan, para buruh di Indonesia tetap menyuarakan pembatalan UU Ciptaker yang sebelumnya disahkan dan kini berlaku. Para buruh tetap mengikuti proses hukum uji materiil UU Ciptaker di MK yang sebelumnya diajukan KSPI dan FSPMI dan masih dalam proses persidangan. Karenanya para buruh berharap dan meminta MK membatalkan UU Ciptaker, serta mendesak pemerintah mencabut UU tersebut.
(Baca: UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Pesangon 25 Kali Gaji bagi Pekerja Terdampak PHK)
Anggota Tim Hukum KSPI dan FSPMI Ronida menyatakan, sampai detik ini kaum buruh di seluruh Indonesia masih tetap istiqamah untuk memperjuangkan kepentingan buruh yang saat ini terdegradasi sangat jauh akibat keberadaan dan pemberlakuan UU Ciptaker. Ronida membeberkan, UU Ciptaker sangat jelas merugikan kaum buruh.
Lihat Juga :