Periksa Eksportir Benur, KPK Konfirmasi Setoran ke Edhy Prabowo

Selasa, 29 Desember 2020 - 01:53 WIB
loading...
Periksa Eksportir Benur, KPK Konfirmasi Setoran ke Edhy Prabowo
Periksa Eksportir Benur, KPK Konfirmasi Setoran ke Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mencecar salah satu eksportir benih bening lobster atau benur yakni Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy terkait kasus suap ekspor benur.

(Baca juga: Pesan Khusus Stafsus Edhy Prabowo untuk Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono)

Willy ditelisik mengenai proses dan pelaksanaan ekspor benur yang dilakukan PT Samudra Bahari Sukses. Willy juga dicecar penyidik KPK mengenai uang yang disetorkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui biaya kargo sebesar Rp 1.800 per ekor benur.

(Baca juga: Edhy Prabowo Ucapkan Selamat ke Sakti Wahyu Trenggono)

"Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih bening lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 per ekor BBL," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).

(Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Terkait Pembelian Barang Mewah di Amerika)

Willy hari ini diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Chairman PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Tim penyidik juga memeriksa Edhy Prabowo pada hari ini, dimana penyidik mencecar Edhy soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh staf khususnya Amiril Mukminin.

"Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali.

Tidak hanya itu, sebenarnya tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eksportir benur lainnya, yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni. Namun, kedua eksportir tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6979 seconds (0.1#10.140)