Pesan Khusus Stafsus Edhy Prabowo untuk Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Kamis, 24 Desember 2020 - 04:09 WIB
loading...
Pesan Khusus Stafsus...
Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreu Pribadi Misanta meminta kepada Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu ingat dengan nelayan.Foto/SINDOnews/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Staf Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo , Andreu Pribadi Misanta meminta kepada Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu ingat dengan nelayan. Hal itu disampaikan Andreu usai diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini.

Andreu sendiri telah ditetapkan tersangka bersama Edhy Prabowo dan lima tersangka lainnya dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster. (Baca juga: Edhy Prabowo Ucapkan Selamat ke Sakti Wahyu Trenggono)

"Untuk menteri baru KKP pengganti Pak Edhy Prabowo, tujuan kita adalah untuk nelayan dan intinya kita bekerja untuk nelayan, memajukan kelautan dan perikanan Indonesia," ujar Andreu kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020).

Terkait pemeriksaannya hari ini, Andreu mengaku digali keterangannya terkait kasus suap benur tersebut. "Saya cuma lanjutan pemeriksaan saksi terkait dugaan gratifikasi yang ada di KKP, mohon doanya teman-teman, mungkin di luar masih ada teman-teman yang terus mendoakan saya dan saya akan tetap mengikut prosesnya dan mudah-mudahan menjadi bagian perjalanan hidup saya," tuturnya.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Baca juga:Resmi Jadi Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono Bakal Evaluasi Kebijakan Edhy Prabowo)

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)