Perkuat Pengawasan Jaksa, Kejagung Bentuk Satgas 53

Senin, 28 Desember 2020 - 18:55 WIB
loading...
A A A
Satgas 53 ini terdiri atas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.( )

Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.

"Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi," tuturnya.

Burhanuddin meminta Ketua Satgas I, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen dan Ketua Satgas II Jaksa Agung Muda Pengawasan agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk tiga tim yang saling berkesinambungan, yaitu Tim I sebagai penerima laporan dan aduan masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam deteksi dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan tindakan dini.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengharapkan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.

"Kemudian dalam bidang intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin," tuturnya,
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1409 seconds (0.1#10.140)