Perkuat Pengawasan Jaksa, Kejagung Bentuk Satgas 53

Senin, 28 Desember 2020 - 18:55 WIB
loading...
Perkuat Pengawasan Jaksa,...
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53). Foto/Puspenkum Kejagung
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, kepala Badan Diklat Kejaksaan dan para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pembentukan Satgas 53 ini bukan sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Menurut dia, pembentukan Satgas 53 senapas dengan arahan Presiden dalam pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada 14 Desember 2020.

Saat itu, kata Burhanuddin, Presiden telah menyampaikan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

"Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi," katanya dalam siaran pers Pusat Penerangan Kejagung, Senin (28/12/2020).

Mengenai pemberian nama Satgas 53, Jaksa Agung terilhami Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Dia menegaskan setiap penjatuhan hukuman disiplin harus dipandang sebagai bentuk pembinaan untuk memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.

"Perilaku dan sikap baik yang diterapkan setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela," tuturnya. (Baca juga: Kejagung Diyakini Mampu Perkuat Pengawasan di Sektor Energi )

Oleh karena itu, kata dia, Satgas 53 dibentuk untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.

Satgas 53 ini terdiri atas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.(Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren )

Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.

"Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi," tuturnya.

Burhanuddin meminta Ketua Satgas I, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen dan Ketua Satgas II Jaksa Agung Muda Pengawasan agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk tiga tim yang saling berkesinambungan, yaitu Tim I sebagai penerima laporan dan aduan masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam deteksi dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan tindakan dini.

Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengharapkan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.

"Kemudian dalam bidang intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin," tuturnya,
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Bentuk Protes Masyarakat...
Bentuk Protes Masyarakat Sintang di Kantor Bupati dan DPRD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved