Perkuat Pengawasan Jaksa, Kejagung Bentuk Satgas 53
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, kepala Badan Diklat Kejaksaan dan para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pembentukan Satgas 53 ini bukan sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Menurut dia, pembentukan Satgas 53 senapas dengan arahan Presiden dalam pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada 14 Desember 2020.
Saat itu, kata Burhanuddin, Presiden telah menyampaikan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
"Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi," katanya dalam siaran pers Pusat Penerangan Kejagung, Senin (28/12/2020).
Mengenai pemberian nama Satgas 53, Jaksa Agung terilhami Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Dia menegaskan setiap penjatuhan hukuman disiplin harus dipandang sebagai bentuk pembinaan untuk memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.
"Perilaku dan sikap baik yang diterapkan setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela," tuturnya. ( )
Oleh karena itu, kata dia, Satgas 53 dibentuk untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.
Satgas 53 ini terdiri atas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.( )
Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
"Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi," tuturnya.
Burhanuddin meminta Ketua Satgas I, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen dan Ketua Satgas II Jaksa Agung Muda Pengawasan agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.
Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk tiga tim yang saling berkesinambungan, yaitu Tim I sebagai penerima laporan dan aduan masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam deteksi dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan tindakan dini.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengharapkan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.
"Kemudian dalam bidang intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin," tuturnya,
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, kepala Badan Diklat Kejaksaan dan para kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pembentukan Satgas 53 ini bukan sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.
Menurut dia, pembentukan Satgas 53 senapas dengan arahan Presiden dalam pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada 14 Desember 2020.
Saat itu, kata Burhanuddin, Presiden telah menyampaikan kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel di kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.
"Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi," katanya dalam siaran pers Pusat Penerangan Kejagung, Senin (28/12/2020).
Mengenai pemberian nama Satgas 53, Jaksa Agung terilhami Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Dia menegaskan setiap penjatuhan hukuman disiplin harus dipandang sebagai bentuk pembinaan untuk memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.
"Perilaku dan sikap baik yang diterapkan setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela," tuturnya. ( )
Oleh karena itu, kata dia, Satgas 53 dibentuk untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.
Satgas 53 ini terdiri atas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.( )
Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
"Melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personel kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi," tuturnya.
Burhanuddin meminta Ketua Satgas I, yakni Jaksa Agung Muda Intelijen dan Ketua Satgas II Jaksa Agung Muda Pengawasan agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlaping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.
Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk tiga tim yang saling berkesinambungan, yaitu Tim I sebagai penerima laporan dan aduan masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam deteksi dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan tindakan dini.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung mengharapkan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat diharapkan dapat menjadi gerbang informasi terkait perilaku dan kinerja pegawai kejaksaan di seluruh penjuru Indonesia.
"Kemudian dalam bidang intelijen yang memiliki kemampuan analisis melalui perangkat intelijen akan bergerak menggali lebih dalam informasi dan data yang diterima. Dan dalam Bidang Pengawasan akan menjadi tempat pendisiplinan bagi setiap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin," tuturnya,
(dam)