Makelar Suap Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 28 Desember 2020 - 18:07 WIB
loading...
Makelar Suap Djoko Tjandra...
Andi Irfan Jaya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Menurut JPU, Andi Irfan terbukti menjadi perantara suap serta melakukan pemufakatan jahat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra .

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Andi Irfan Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).

(Baca: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa Andi Irfan Jaya dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menghukum terdakwa Andi Irfan Jaya membayar denda Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," tambah jaksa.

Atas ulahnya, Andi Irfan melanggar Pasal 11 dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam menuntut, Jaksa menilai ada beberapa hal baik yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan adalah Andi Irfan dinilai tidak mendukung program pemerintah bersih dari kolusi korupsi dan nepotisme (KKN). Andi Irfan juga dinilai tidak menyesali perbuatannya. "Hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi, dan terdakwa sopan dalam persidangan," kata jaksa.

(Baca: Nama Burhanudin dan Hatta Ali Kembali Disebut di Sidang Andi Irfan Jaya)

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari. Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Ketiganya kemudian bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia.

(Baca: Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Selanjutnya, terdakwa Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Pinangki menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana atau planning berupa action plan kepada Djoko Tjandra untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung.

Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp145 miliar kepada pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan di Mahkamah Agung (MA).

Uang suap sekira Rp145 miliar tersebut diduga bertujuan agar pejabat Kejagung dan MA memberikan Fatwa Mahkamah MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved