Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:47 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat Djoko Tjandra. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Anita Kolopaking dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat untuk kepentingan buronan Djoko Tjandra .
(Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Hakim menyatakan Anita bersalah menurut hukum telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.
(Baca juga: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Sebut Seluruh Pembelaan Dikesampingkan)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
![Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara]()
Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai Advokat.
(Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Hakim menyatakan Anita bersalah menurut hukum telah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita juga dinyatakan terbukti memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra yang merupakan terpidana korupsi dan belum ditahan karena melarikan diri.
(Baca juga: Kuasa Hukum Djoko Tjandra Sebut Seluruh Pembelaan Dikesampingkan)
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai Advokat.
Lihat Juga :