Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Bebas Awal Tahun, Ditjen PAS: Kalau Sudah Waktunya

Senin, 28 Desember 2020 - 17:33 WIB
loading...
Abu Bakar Baasyir Dikabarkan Bebas Awal Tahun, Ditjen PAS: Kalau Sudah Waktunya
Ditjen Lapas Kemenkumham menyatakan Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan bila memang waktunya telah tiba. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keluarga Abu Bakar Ba'asyir kembali memperoleh kabar bahwa terpidana kasus terorisme itu dibebaskan awal tahun depan. Tetapi belum ada informasi resmi dari pemerintah.

Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menyebut Abu Bakar Ba'asyir akan bebas sesuai dengan waktunya nanti.

"Sudah ada perhitungannya di data perubahan dan juga data pembinaannya. Pada saat waktunya, sudah waktunya Ba'asyir bebas nanti akan dibebaskan," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dikonfirmasi SINDOnews, Senin (28/12/2020).

(Baca: Dikabarkan Bakal Bebas Awal 2021, Ini Respon Keluarga Ustad Abu Bakar Ba'asyir)

Sebelumnya, keluarga Abu Bakar Ba'asyir mendengar kabar akan dibebaskan awal tahun depan. Namun, pihak keluarga belum mendapatkan kepastian bahkan belum mendapatkan bukti apapun menyangkut kabar tersebut.

"Sebenarnya kami sering sekali mendengar bila beliau akan segera dibebaskan. Tapi kabar itu tak terbukti, beliau masih didalam Lapas," ujar Ustaz Abdurrochim, putra Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (23/12/2020).

Menurut Ustaz Iim, panggilan akrabnya, sudah seharusnya ayahnya itu dibebaskan, tanpa syarat apapun. Apalagi usia Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, saat ini sudah lanjut. Sehingga sangat berat bagi ayahnya untuk menjalani tahanan diusianya kini.

(Baca: Dirawat di RSCM, Begini Penampakan Kondisi Abu Bakar Ba'asyir)

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir saat ini menghuni Lapas Gunung Sindur. Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2120 seconds (0.1#10.140)