Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Minta Keterangan Ahli Balistik Pekan Ini

Senin, 28 Desember 2020 - 14:29 WIB
loading...
Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Minta Keterangan Ahli Balistik Pekan Ini
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). FOTO/SINDOnews/ISRA TRIANSYAH
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Beka Ulung Hapsara mengatakan, pada pekan ini pihaknya akan meminta keterangan ahli balistik terkait temuan proyektil dan selongsong peluru di lokasi tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) .

"Mulai minggu ini kami akan meminta keterangan ahli. Ahli balistik untuk ngomong soal pelurunya, termasuk juga komposisi logam-logam," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2020).

Selain soal proyektil dan selongsong, ahli balistik juga dimintai keterangan soal temuan bagian mobil yang ada di lokasi kejadian. ( )

"Kan kita melihat ada kerusakan di mobil. Nah apakah kemudian mobil itu kerusakannya seperti apa. Apakah ada bagian yang hilang dan cacatnya seperti apa. Dan ini yang akan kita mintakan kepada ahli," kata Beka.

Ia kembali menegaskan hingga kini Komnas HAM tidak pernah menyampaikan kesimpulan terkait peristiwa penembakkan enam Laskar FPI. "Jadi kalau ada masyarakat, atau sosial media yang menyampaikan soal kesimpulan temuan penyelidikan Komnas HAM terkait meninggalnya enam anggota FPI, ini dipastikan itu bohong," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM mengungkap sejumlah temuannya terkait insiden penembakkan enam Laskar FPI oleh polisi. Mulai dari proyektil, selongsong peluru, beberapa bagian mobil, kamera CCTV, earphone, dan lain sebagainya. ( )

Sebanyak enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati polisi saat sedang mengawal perjalanan Habib Rizieq Syihab. Mereka adalah Faiz, Ambon, Andi, Reza, Lutfi dan Khadafi.

Aparat kepolisian beralasan terpaksa menembak mati mereka karena mencoba menyerang. Sedangkan FPI membantahnya.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2110 seconds (0.1#10.140)