Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI Beredar, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebuah Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis beredar. Isinya tentang pembubaran enam organisasi masyarakat (ormas). Di dalam surat No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember itu disebutkan, salah satu ormas yang dimaksud adalah Front Pembela Islam (FPI) .
(Baca juga : Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember )
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
(Baca:Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Demonstrasi dan Mogok Kerja)
Sebelumnya, STR Kapolri yang beredar sejak kemarin menyebutkan disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
(Baca juga : Polisi Cek Seluruh Makanan yang Dikirim Keluarga untuk Habib Rizieq )
Ada enam ormas keagamaan yang disebutkan yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI. Keenam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
(Baca juga : Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember )
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
(Baca:Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Demonstrasi dan Mogok Kerja)
Sebelumnya, STR Kapolri yang beredar sejak kemarin menyebutkan disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
(Baca juga : Polisi Cek Seluruh Makanan yang Dikirim Keluarga untuk Habib Rizieq )
Ada enam ormas keagamaan yang disebutkan yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI. Keenam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)