Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI Beredar, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 24 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
Telegram Kapolri soal...
FPI mempertanyakan dasar hukum telegram kapolri yang beredar karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Foto/pinterest
A A A
JAKARTA - Sebuah Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis beredar. Isinya tentang pembubaran enam organisasi masyarakat (ormas). Di dalam surat No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember itu disebutkan, salah satu ormas yang dimaksud adalah Front Pembela Islam (FPI) .

(Baca juga : Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember )

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

(Baca:Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Demonstrasi dan Mogok Kerja)

Sebelumnya, STR Kapolri yang beredar sejak kemarin menyebutkan disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

(Baca juga : Polisi Cek Seluruh Makanan yang Dikirim Keluarga untuk Habib Rizieq )

Ada enam ormas keagamaan yang disebutkan yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI. Keenam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Ormas yang Pungli Pengusaha, Sahroni: Langsung Bubarkan!
Daftar Perwira Intelijen...
Daftar Perwira Intelijen Polri Dimutasi Kapolri Pada Maret 2025, Ini Nama-namanya
Profil Irjen Pol Suwondo...
Profil Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Jebolan Akpol 1994 Jadi Asisten Logistik Kapolri
8 Pati Polri Dapat Promosi...
8 Pati Polri Dapat Promosi Jabatan Jadi Bintang 2 pada Mutasi Maret 2025, Ini Namanya
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
Soroti Penempatan Perwira...
Soroti Penempatan Perwira Polri di Lembaga Sipil, MPSI: Berpotensi Ancam Netralitas
Gerakan Rakyat Percepat...
Gerakan Rakyat Percepat Pembentukan DPD, Harus Tuntas April 2025
Polri Janji Tindak Tegas...
Polri Janji Tindak Tegas Ormas Palak Pelaku Usaha, Lapor ke Nomor 110
Rekomendasi
Universitas Terbuka...
Universitas Terbuka Kembali Raih Opini WTP 2025
Bos MNC Life Jadi Wakil...
Bos MNC Life Jadi Wakil Ketua Umum VI AFTECH, Pandu Sjahrir: Bisa Dorong Inovasi
Inilah Penyebab Demo...
Inilah Penyebab Demo Turki, Ribuan Warga dan Mahasiswa Turun ke Jalan
Berita Terkini
4 Letjen TNI Belum Genap...
4 Letjen TNI Belum Genap Seminggu Dapat Jabatan Baru, 2 di Antaranya Jebolan Akmil 1990
12 menit yang lalu
Plt Sekjen Perindo AYP:...
Plt Sekjen Perindo AYP: Kontestasi Politik 2024 Pembelajaran untuk Instrospeksi
2 jam yang lalu
Kisah Brigjen Untung...
Kisah Brigjen Untung Ses NCB Interpol Indonesia Pimpin Operasi Evakuasi WNI di Thailand dan Myanmar
2 jam yang lalu
Soroti Isu Pelemahan...
Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP
2 jam yang lalu
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Perbaikan Jalan Rusak sebelum Lebaran
3 jam yang lalu
Buka Puasa Bersama,...
Buka Puasa Bersama, Jokowi dan Surya Paloh Kompak Tanya RUU TNI ke Puan
4 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved