Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI Beredar, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 24 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
Telegram Kapolri soal...
FPI mempertanyakan dasar hukum telegram kapolri yang beredar karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Foto/pinterest
A A A
JAKARTA - Sebuah Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis beredar. Isinya tentang pembubaran enam organisasi masyarakat (ormas). Di dalam surat No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember itu disebutkan, salah satu ormas yang dimaksud adalah Front Pembela Islam (FPI) .

(Baca juga : Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember )

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

(Baca:Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Demonstrasi dan Mogok Kerja)

Sebelumnya, STR Kapolri yang beredar sejak kemarin menyebutkan disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

(Baca juga : Polisi Cek Seluruh Makanan yang Dikirim Keluarga untuk Habib Rizieq )

Ada enam ormas keagamaan yang disebutkan yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI. Keenam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)



Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong. Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.

(Baca:Pengamat Militer Anggap Ancaman Pembubaran FPI Berlebihan dan Melampaui Kewenangan TNI)

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut. "Belum monitor hal tersebut," kata Argo.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
Pemudik Diimbau Waspadai...
Pemudik Diimbau Waspadai Jalur Tol Fungsional Semarang-Yogyakarta
Kapolri Prediksi Puncak...
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Terjadi Malam Ini sampai Subuh
Rekayasa One Way Pangkas...
Rekayasa One Way Pangkas Waktu Tempuh Jakarta-Jateng Jadi 5 Jam 12 Menit
Kapolri Sebut 54,2%...
Kapolri Sebut 54,2% Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta untuk Mudik Lebaran
Perjalanan Mudik Tahun...
Perjalanan Mudik Tahun Ini Lebih Cepat, Kapolri: Jakarta-Jateng Rata-rata Ditempuh 5 Jam
Kapolri: Puncak Arus...
Kapolri: Puncak Arus Mudik LebaranTerjadi Malam Ini hingga Menjelang Subuh
Deretan Dirlantas Polda...
Deretan Dirlantas Polda yang Dimutasi Kapolri Jelang Idulfitri 2025, Berikut Ini Penggantinya
Kapolri Buka Kemungkinan...
Kapolri Buka Kemungkinan Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
Rekomendasi
Kehebatan Trio Justin...
Kehebatan Trio Justin Hubner-Jay Idzes-Rizky Ridho Mengawal Benteng Timnas Indonesia
Kenapa Bumbu Indomie...
Kenapa Bumbu Indomie di Jawa dan Sumatera Berbeda? Ternyata Ini Penyebabnya
Taufik Hidayat Sedih...
Taufik Hidayat Sedih Ginting Cedera, Dukung Keputusan Absen 3 Bulan demi Sembuh Total
Berita Terkini
Menkes Bagikan Tips...
Menkes Bagikan Tips Terhindar Diare, Batuk, hingga Pilek saat Mudik Lebaran 2025
43 menit yang lalu
Pemerintah Didesak Perketat...
Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan dan Perizinan Impor Beras
1 jam yang lalu
1.438.380 Kendaraan...
1.438.380 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H-3 Lebaran, 53% Menuju Trans Jawa
1 jam yang lalu
13 Kata-kata Selamat...
13 Kata-kata Selamat Nyepi 2025 Tahun Saka 1947, Penuh Makna
3 jam yang lalu
Hari Raya Nyepi 2025...
Hari Raya Nyepi 2025 Tahun Saka Berapa?
3 jam yang lalu
Contoh Ucapan Nyepi...
Contoh Ucapan Nyepi 2025 untuk Teman Kantor yang Menyentuh
3 jam yang lalu
Infografis
Raja YordaniaTolak Gagasan...
Raja YordaniaTolak Gagasan Trump soal Pencaplokan Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved