Telegram Kapolri soal Pembubaran FPI Beredar, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Kamis, 24 Desember 2020 - 13:17 WIB
loading...
Telegram Kapolri soal...
FPI mempertanyakan dasar hukum telegram kapolri yang beredar karena tidak punya dasar hukum yang jelas. Foto/pinterest
A A A
JAKARTA - Sebuah Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis beredar. Isinya tentang pembubaran enam organisasi masyarakat (ormas). Di dalam surat No. 965/XII/IPP. 3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember itu disebutkan, salah satu ormas yang dimaksud adalah Front Pembela Islam (FPI) .

(Baca juga : Jangan Lupa! PNS Kembali Masuk Kerja Tanggal 28 Desember )

Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar pun mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penerbitan telegram tersebut yang tidak mencantumkan nomor.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).

(Baca:Kapolri Terbitkan Surat Telegram Antisipasi Demonstrasi dan Mogok Kerja)

Sebelumnya, STR Kapolri yang beredar sejak kemarin menyebutkan disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.

(Baca juga : Polisi Cek Seluruh Makanan yang Dikirim Keluarga untuk Habib Rizieq )

Ada enam ormas keagamaan yang disebutkan yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI. Keenam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apa pun.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)



Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong. Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.

(Baca:Pengamat Militer Anggap Ancaman Pembubaran FPI Berlebihan dan Melampaui Kewenangan TNI)

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut. "Belum monitor hal tersebut," kata Argo.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1528 seconds (0.1#10.140)