Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Berbahaya

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:01 WIB
loading...
Rancangan Perpres Pelibatan...
Personel TNI latihan penanggulangan terorisme di kawasan Ancol, Jakarta. Foto/ iNews.id
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Menangani Aksi Terorisme cukup berbahaya. Tidak ada tanggung jawab bagi militer. Ini berpotensi melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memaparkan beberapa masalah dalam bidang penangkalan aksi terorisme pada rancangan perpres itu. Pertama, karakter operasi itu tindakan yang terus-menerus. Sementara itu, undang-undang (UU) sifatnya legalistik, terbatas, dan terukur.

Kedua, perpres itu tidak mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab ketika ada pelanggaran dalam operasi pemberantasan terorisme. Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur itu. "Perpres itu tidak jelas bentuk, tindakan, dan prosedurnya," ujarnya.

Anam mengatakan, pada prinsipnya keterlibatan TNI dalam pemulihan tidak diperlukan. Kecuali, dalam status diperbantukan atas permintaan dan legalitas yang benar. "Dalam draf perpres tidak secara spesifik mengatur status pelibatan ini," ucapnya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Perlu Dipertegas Batasan dan Perannya )

Dia mengungkapkan, yang belum diatur dalam perpres itu mengenai gradasi ancaman dan sampai level berapa kemudian TNI bisa terlibat. Menurutnya, perpres ini berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Perpres ini juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta memberikan mandat terlalu luas kepada TNI. Pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.

Dengan perpres ini, militer bisa mengambil alih tugas penegak hukum. Padahal, TNI adalah alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang bukan untuk penegakan hukum. Militer juga tidak tunduk pada peradilan umum, maka ini membahayakan penegakan hukum dalam memberantas terorisme.

"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus bersifat bantuan kepada aparat penegak hukum dan ad hoc, bukan permanen, dan tergantung kedaruratan kebutuhan tersebut. Pelibatan tersebut bukan langsung atas perintah presiden, tapi harus melibatkan DPR," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
TNI Ikut Atasi Begal,...
TNI Ikut Atasi Begal, DPR: Harus Terukur dan Punya Dasar Hukum yang Jelas
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Taklimat di Seskoad,...
Taklimat di Seskoad, Prabowo Berpesan TNI Harus Adaptif Hadapi Dinamika Geopolitik Global
Bersejarah, Prabowo...
Bersejarah, Prabowo Jadi Presiden Pertama Beri Arahan ke Perwira TNI-Polri di Seskoad
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Rekomendasi
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Makin Ketat, Ini Kriteria yang Dicari Para Juri
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved