Rancangan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme Dinilai Berbahaya

Kamis, 14 Mei 2020 - 09:01 WIB
loading...
Rancangan Perpres Pelibatan...
Personel TNI latihan penanggulangan terorisme di kawasan Ancol, Jakarta. Foto/ iNews.id
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Menangani Aksi Terorisme cukup berbahaya. Tidak ada tanggung jawab bagi militer. Ini berpotensi melanggar HAM.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam memaparkan beberapa masalah dalam bidang penangkalan aksi terorisme pada rancangan perpres itu. Pertama, karakter operasi itu tindakan yang terus-menerus. Sementara itu, undang-undang (UU) sifatnya legalistik, terbatas, dan terukur.

Kedua, perpres itu tidak mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab ketika ada pelanggaran dalam operasi pemberantasan terorisme. Sementara itu, UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur itu. "Perpres itu tidak jelas bentuk, tindakan, dan prosedurnya," ujarnya.

Anam mengatakan, pada prinsipnya keterlibatan TNI dalam pemulihan tidak diperlukan. Kecuali, dalam status diperbantukan atas permintaan dan legalitas yang benar. "Dalam draf perpres tidak secara spesifik mengatur status pelibatan ini," ucapnya. (Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Perlu Dipertegas Batasan dan Perannya )

Dia mengungkapkan, yang belum diatur dalam perpres itu mengenai gradasi ancaman dan sampai level berapa kemudian TNI bisa terlibat. Menurutnya, perpres ini berbahaya bagi penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Perpres ini juga bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta memberikan mandat terlalu luas kepada TNI. Pengaturan tersebut tidak diikuti mekanisme akuntabilitas militer yang jelas untuk tunduk pada sistem peradilan umum.

Dengan perpres ini, militer bisa mengambil alih tugas penegak hukum. Padahal, TNI adalah alat pertahanan negara yang dilatih untuk menghadapi perang bukan untuk penegakan hukum. Militer juga tidak tunduk pada peradilan umum, maka ini membahayakan penegakan hukum dalam memberantas terorisme.

"Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme harus bersifat bantuan kepada aparat penegak hukum dan ad hoc, bukan permanen, dan tergantung kedaruratan kebutuhan tersebut. Pelibatan tersebut bukan langsung atas perintah presiden, tapi harus melibatkan DPR," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lantik 734 Perwira Prajurit...
Lantik 734 Perwira Prajurit Karier, Panglima TNI Tekankan Adaptasi Teknologi
Ancaman Radikalisme...
Ancaman Radikalisme Digital Meningkat, Pemda Diminta Jadi Garda Terdepan
Hangat dan Haru, Prabowo...
Hangat dan Haru, Prabowo Jamu Perwira TNI-Polri dan Orang Tua di Istana Usai Praspa 2026
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
TNI Habema Bergerak...
TNI Habema Bergerak Lebih Cepat, Ancaman Kelompok Bersenjata di Intan Jaya Dicegah
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Israel Perluas Zona...
Israel Perluas Zona Kuning, Paksa Ribuan Warga Gaza Mengungsi Lagi
Uji BYD M6 DM di Bandung...
Uji BYD M6 DM di Bandung Cetak Rekor 144 Km per Liter, Tertinggi dari Semua Kota yang Diuji
Pemprov DKI Targetkan...
Pemprov DKI Targetkan Metode Open Dumping di TPST Bantargebang Berakhir 2029
Berita Terkini
Gelar Diskusi Program...
Gelar Diskusi Program MBG, Ini Rekomendasi Aktivis Perempuan Cipayung Plus
Usut Perkara TPPU Febrie...
Usut Perkara TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Orang Saksi
Presiden PKS Dorong...
Presiden PKS Dorong Komponen Bangsa Lebih Aktif Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Sekolah Nasional Terintegrasi:...
Sekolah Nasional Terintegrasi: Investasi Besar yang Harus Dijaga Konsistensinya
Marak Kasasi Jaksa atas...
Marak Kasasi Jaksa atas Vonis Bebas, Pakar Nilai Bertentangan dengan Asas Hukum
Sambut HUT Ke-81 RI,...
Sambut HUT Ke-81 RI, Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved