Jangan Beri Ampun, Hukum Mati Bandar dan Pengedar Narkoba
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:44 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
"Karena pandemi Covid-19 maka modus yang dilakukan sekarang adalah sistem dengan online. Artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.
(Baca Juga: Polri Tangkap 48.948 Tersangka Kasus Narkoba)
Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya.
"Karena pandemi Covid-19 maka modus yang dilakukan sekarang adalah sistem dengan online. Artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.
(Baca Juga: Polri Tangkap 48.948 Tersangka Kasus Narkoba)
Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya.
(ymn)
Lihat Juga :