Koalisi Pemantau Peradilan Kritik MA Larang Foto dan Rekam Persidangan
Selasa, 22 Desember 2020 - 00:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkapkan, KPP memandang pada sidang yang terbuka untuk umum, maka mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual adalah bagian dari akses terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik yang justru harus dijamin oleh MA. Khususnya, kata Erasmus, dalam hal diambil dengan tidak mengganggu jalannya persidangan. (Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan )
"Bahwa izin dari hakim/ketua majelis hakim baru relevan jika para pengunjung sidang termasuk media massa/jurnalis membawa peralatan atau dengan cara-cara yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan. Izin baru tepat dilakukan apabila hakim/majelis hakim terganggu dalam menjalankan sidang," katanya.
Erasmus membeberkan, dalam hal ini maka KPP memandang bahwa prinsip peradilan adalah terbuka untuk umum jelas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman. Kecuali, ujar dia, perkara mengenai kesusilaan atau anak.
"Bahkan implikasi ketika hal ini tidak terpenuhi maka putusan pengadilan tersebut bisa batal demi hukum," kata Erasmus.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengungkapkan, KPP juga melihat dalam hal aturan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan, maka Mahkamah Agung (MA) juga harus menjamin bahwa setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung baik dalam bentuk foto, gambar, audio, dan rekaman visual lainnya. Seluruh materi tersebut harus bisa diakses langsung oleh masyarakat secara bebas dan aktual.
"Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan kami, hal ini adalah bentuk penutupan akses informasi publik pada sidang yang terbuka untuk umum," kata Asfinawati.
"Bahwa izin dari hakim/ketua majelis hakim baru relevan jika para pengunjung sidang termasuk media massa/jurnalis membawa peralatan atau dengan cara-cara yang pada dasarnya akan mengganggu tidak hanya persidangan namun pengadilan secara keseluruhan. Izin baru tepat dilakukan apabila hakim/majelis hakim terganggu dalam menjalankan sidang," katanya.
Erasmus membeberkan, dalam hal ini maka KPP memandang bahwa prinsip peradilan adalah terbuka untuk umum jelas sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman. Kecuali, ujar dia, perkara mengenai kesusilaan atau anak.
"Bahkan implikasi ketika hal ini tidak terpenuhi maka putusan pengadilan tersebut bisa batal demi hukum," kata Erasmus.
Ketua Umum YLBHI Asfinawati mengungkapkan, KPP juga melihat dalam hal aturan Pasal 4 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 diberlakukan, maka Mahkamah Agung (MA) juga harus menjamin bahwa setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi terkait dengan persidangan yang sedang berlangsung baik dalam bentuk foto, gambar, audio, dan rekaman visual lainnya. Seluruh materi tersebut harus bisa diakses langsung oleh masyarakat secara bebas dan aktual.
"Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan kami, hal ini adalah bentuk penutupan akses informasi publik pada sidang yang terbuka untuk umum," kata Asfinawati.
Lihat Juga :