Koalisi Pemantau Peradilan Kritik MA Larang Foto dan Rekam Persidangan
Selasa, 22 Desember 2020 - 00:20 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, Koalisi juga mengingatkan bahwa larangan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (6) tadi juga berdampak terhadap kerja-kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal. Selain itu, larangan ini juga akan berdampak bagi kerja-kerja teman-teman pemberi bantuan hukum yang seringkali mengalami hambatan untuk mendapatkan akses keadilan di persidangan.
"Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Direktur Eksekutif IJRS Dio Ashar Wicaksana menambahkan, Koalisi sebenarnya juga memahami bahwa memang diperlukan ketenangan bagi majelis hakim yang menyidangkan perkara untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan cermat dan hati-hati. Tapi, kata Dio, KPP melihat ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang.
"Dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak terkait dalam persidangan, termasuk pihak yang membutuhkan akses keadilan dari memfoto, merekam dan meliput persidangan," kata Dio.
(abd)
Lihat Juga :