Catatan Akhir Tahun, Kosgoro 1957 Cermati Kasus Korupsi, COVID-19 hingga Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kosgoro 1957 mencermati dinamika dan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama selama tahun 2020. Mulai dari kasus korupsi yang menyeret sejumlah menteri, pandemi COVID-19 , UU Cipta Kerja, SARA sampai Papua menjadi perhatian Kosgoro 1957.
Plt Ketua Umum Kosgoro 1957, Syamsul Bachri S mengatakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara adalah kejahatan kemanusiaan karena selain merugikan negara juga mendistorsi hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari negara berupa bantuan sosial sebagai bagian dari komitmen penanganan dampak pandemi COVID-19. Karena itu, Kosgoro 1957 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi dana bantuan sosial rakyat miskin. (Baca juga: Airlangga: Kosgoro 1957 Dukung Pemerintah Pulihkan Perekonomian di Tengah Pandemi COVID-19)
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan"," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Senin (21/12/2020).
Berbicara soal pandemi COVID-19, Kosgoro 1957 menilai negara telah menghadirkan dirinya dalam rangka penadatanganan dampak COVID-19 secara menyeluruh dengan membentuk Komisi Pencegahan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Kosgoro 1957, kata Syamsul, memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menangani dampak pandemi COVID-19 ini melalui kebijakan yang terukur tersebut guna mengurangi kontraksi ekonomi yang menjadi dampak turunannya.
"Ke depan perlu dibarengi kebijakan yang inovatif dengan memanfaatkan sektor seperti telekomunikasi dan informasi, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, pengadaan vaksin yang transparan dan penguatan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baik melalui bantuan modal mampu dukungan kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha," jelasnya.
Kosgoro 1957 juga mengapresiasi lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberi kemudahan perizinan dalam berinvestasi. Dalam kaitan itu, Kosgoro 1957 mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksana teknis sebagai implementasi UU Ciptaker tersebut
"Kosgoro 1957 berpendapat bahwa dengan adanya aturan turunannya, maka akan hadir instrumen sebagai bagian dari reformasi birokrasi khususnya terhadap masalah yang selama ini cendung menghambat investasi guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat," papar Syamsul.
Sementara, Sekjen Kosgoro 1957, M Sabil Rachman memandang bangsa Indonesia berdiri dan dibangun di atas landasan kemajemukan suku, ras, agama dan golongan. Semua kelompok masyarakat perlu membangun kehidupan kebangsaan yang harmoni dengan cara pemahaman agama yang inklusif, mengedepankan kebersamaan, menghormati keyakinan orang lain dan bersedia menerima perbedaan.
"Kosgoro 1957 mengutuk peristiwa pembunuhan warga sipil atas dalih apapun dan oleh siapapun serta dimanapun. Dalam kaitan itulah maka Kosgoro 1957 meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan transparan baik kasus pembunuhan di Sigi Sulawesi Tengah, maupun penembakan yang ditengarai dilakukan oleh polisi terhadap Front Pembela Islam (FPI)," ujarnya.
Bagi Kosgoro 1957 peristiwa-peristiwa tersebut di atas terjadi antara lain karena kurang kuatnya pemahaman dan praktik kehidupan intoleransi dan radikal oleh sekelompok masyarakat sebagai persoalan. Karena itu, kata Sabil, maka Kosgoro 1957 selain meminta agar pemerintah tidak kehabisan akal dan ikhtiar untuk melalui edukasi kebangsaan dan pluralisme juga sekaligus harus berani menindak tegas terhadap pihak-pihak yang menggangu semangat dan komitmen tolerasi karena akan merusak harmoni kebangsaan. (Baca juga:Kosgoro 1957 Segera Distribusikan 100 Ribu Masker ke Daerah Zona Merah COVID-19)
"Kosgoro 1957 berpendapat bahwa pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat terutama di Papua menjadi sangat penting melalui kelanjutan dan peningkatan dana otonomi yang lebih luas jangkauannya. Kosgoro 1957 menegaskan bahwa peningkatan dana otonomi khusus tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat guna menghindari terjadinya penyalagunaan dan berharap agar pelaku penyalahgunaan dana otonomi khusus tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum termasuk KPK dengan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya.
Plt Ketua Umum Kosgoro 1957, Syamsul Bachri S mengatakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara adalah kejahatan kemanusiaan karena selain merugikan negara juga mendistorsi hak-hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari negara berupa bantuan sosial sebagai bagian dari komitmen penanganan dampak pandemi COVID-19. Karena itu, Kosgoro 1957 mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan ancaman hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi dana bantuan sosial rakyat miskin. (Baca juga: Airlangga: Kosgoro 1957 Dukung Pemerintah Pulihkan Perekonomian di Tengah Pandemi COVID-19)
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi yang berbunyi “dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan"," ujarnya melalui rilis yang diterima SINDOnews, Senin (21/12/2020).
Berbicara soal pandemi COVID-19, Kosgoro 1957 menilai negara telah menghadirkan dirinya dalam rangka penadatanganan dampak COVID-19 secara menyeluruh dengan membentuk Komisi Pencegahan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Kosgoro 1957, kata Syamsul, memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menangani dampak pandemi COVID-19 ini melalui kebijakan yang terukur tersebut guna mengurangi kontraksi ekonomi yang menjadi dampak turunannya.
"Ke depan perlu dibarengi kebijakan yang inovatif dengan memanfaatkan sektor seperti telekomunikasi dan informasi, untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, pengadaan vaksin yang transparan dan penguatan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) baik melalui bantuan modal mampu dukungan kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha," jelasnya.
Kosgoro 1957 juga mengapresiasi lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk memberi kemudahan perizinan dalam berinvestasi. Dalam kaitan itu, Kosgoro 1957 mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksana teknis sebagai implementasi UU Ciptaker tersebut
"Kosgoro 1957 berpendapat bahwa dengan adanya aturan turunannya, maka akan hadir instrumen sebagai bagian dari reformasi birokrasi khususnya terhadap masalah yang selama ini cendung menghambat investasi guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat," papar Syamsul.
Sementara, Sekjen Kosgoro 1957, M Sabil Rachman memandang bangsa Indonesia berdiri dan dibangun di atas landasan kemajemukan suku, ras, agama dan golongan. Semua kelompok masyarakat perlu membangun kehidupan kebangsaan yang harmoni dengan cara pemahaman agama yang inklusif, mengedepankan kebersamaan, menghormati keyakinan orang lain dan bersedia menerima perbedaan.
"Kosgoro 1957 mengutuk peristiwa pembunuhan warga sipil atas dalih apapun dan oleh siapapun serta dimanapun. Dalam kaitan itulah maka Kosgoro 1957 meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan transparan baik kasus pembunuhan di Sigi Sulawesi Tengah, maupun penembakan yang ditengarai dilakukan oleh polisi terhadap Front Pembela Islam (FPI)," ujarnya.
Bagi Kosgoro 1957 peristiwa-peristiwa tersebut di atas terjadi antara lain karena kurang kuatnya pemahaman dan praktik kehidupan intoleransi dan radikal oleh sekelompok masyarakat sebagai persoalan. Karena itu, kata Sabil, maka Kosgoro 1957 selain meminta agar pemerintah tidak kehabisan akal dan ikhtiar untuk melalui edukasi kebangsaan dan pluralisme juga sekaligus harus berani menindak tegas terhadap pihak-pihak yang menggangu semangat dan komitmen tolerasi karena akan merusak harmoni kebangsaan. (Baca juga:Kosgoro 1957 Segera Distribusikan 100 Ribu Masker ke Daerah Zona Merah COVID-19)
"Kosgoro 1957 berpendapat bahwa pendekatan kesejahteraan bagi masyarakat terutama di Papua menjadi sangat penting melalui kelanjutan dan peningkatan dana otonomi yang lebih luas jangkauannya. Kosgoro 1957 menegaskan bahwa peningkatan dana otonomi khusus tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat guna menghindari terjadinya penyalagunaan dan berharap agar pelaku penyalahgunaan dana otonomi khusus tersebut harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum termasuk KPK dengan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya.
(kri)