KPK Beberkan Kronologi Kasus Dirut PT Kings Property Indonesia
Senin, 21 Desember 2020 - 19:56 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, hakikatnya perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada kepala daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya.
Ghufron pun mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
"KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," kata Ghufron.
Ghufron pun mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.
"KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," kata Ghufron.
(dam)
Lihat Juga :