KPK Beberkan Kronologi Kasus Dirut PT Kings Property Indonesia

Senin, 21 Desember 2020 - 19:56 WIB
loading...
KPK Beberkan Kronologi...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno sebagai tersangka suap. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno kepada Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Sutikno. (Baca juga: KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon )

Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.

Untuk rencana tersebut, kata Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik.

"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," ungkap Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). (Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan )

Kedua, agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. Akhirnya, tutur Ghufron, pemberian uang tersebut telah direalisasikan.

"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Dia menegaskan, hakikatnya perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada kepala daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya.

Ghufron pun mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.

"KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," kata Ghufron.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Berita Terkini
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved