KPK Beberkan Kronologi Kasus Dirut PT Kings Property Indonesia
Senin, 21 Desember 2020 - 19:56 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno sebagai tersangka suap. Foto/SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno kepada Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Sutikno. (Baca juga: KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon )
Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
Untuk rencana tersebut, kata Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik.
"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," ungkap Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). (Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan )
Kedua, agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. Akhirnya, tutur Ghufron, pemberian uang tersebut telah direalisasikan.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Sutikno. (Baca juga: KPK Tahan Dirut Kings Property Indonesia Terkait Kasus Suap di Cirebon )
Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
Untuk rencana tersebut, kata Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik.
"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," ungkap Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). (Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan )
Kedua, agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. Akhirnya, tutur Ghufron, pemberian uang tersebut telah direalisasikan.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Lihat Juga :