KPK Beberkan Kronologi Kasus Dirut PT Kings Property Indonesia

Senin, 21 Desember 2020 - 19:56 WIB
loading...
KPK Beberkan Kronologi Kasus Dirut PT Kings Property Indonesia
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan terkait penetapan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno sebagai tersangka suap. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) Sutikno kepada Sunjaya Purwadi Sastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada tiga konstruksi kasus dugaan suap pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon dengan tersangka Sutikno. ( )

Pertama, kasus ini bermula pada 2017 saat PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.

Untuk rencana tersebut, kata Ghufron, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait dengan rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik.

"Serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan," ungkap Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/12/2020). ( )

Kedua, agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya. Akhirnya, tutur Ghufron, pemberian uang tersebut telah direalisasikan.

"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Dia menegaskan, hakikatnya perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada kepala daerah dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya adalah perbuatan mengganggu integritas kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya.

Ghufron pun mengingatkan agar para kepala daerah tidak melakukan korupsi dan menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan.

"KPK juga mengingatkan kepada pihak swasta, baik pelaku usaha dalam negeri ataupun korporasi yang terafiliasi dengan perusahaan di luar negeri agar melaksanakan prinsip binis secara bersih dan antikorupsi," kata Ghufron.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)