Soal Pergantian Kapolri, Pimpinan DPR Perlu Proaktif ke Pemerintah
Senin, 21 Desember 2020 - 18:12 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman meminta agar pimpinan Komisi III DPR aktif untuk menyurati Pimpinan DPR agar berkomunikasi dengan pemerintah terkait pencalonan Kapolri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jelang pergantian tahun, DPR RI belum juga menerima surat dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terkait pergantian Kapolri sehingga Komisi III DPR belum bisa melakukan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri sebagai pertimbangan persetujuan atau penolakan DPR. Padahal, Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar pimpinan Komisi III DPR aktif untuk menyurati Pimpinan DPR agar berkomunikasi dengan pemerintah terkait pencalonan Kapolri. (Baca juga: Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021)
“Sebetulnya dalam keadaan tertentu pimpinan komisi bisa proaktif meminta kepada Pimpinan DPR untuk diberikan kesempatan mulai memproses soal Polri ini,” ujar Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Karena, sambung Habib, DPR akan memasuki masa sidang pada 11 Januari 2021 sehingga akan terlalu mepet jika pemerintah terlambat mengajukan surat resmi terkait usulan calon Kapolri itu. Meskipun, hal itu sebenarnya tidak menjadi soal.
(Baca Juga : Anis Sebut Negara Juga Punya Tanggung Jawab Mewujudkan Ketahanan Keluarga )
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta agar pimpinan Komisi III DPR aktif untuk menyurati Pimpinan DPR agar berkomunikasi dengan pemerintah terkait pencalonan Kapolri. (Baca juga: Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021)
“Sebetulnya dalam keadaan tertentu pimpinan komisi bisa proaktif meminta kepada Pimpinan DPR untuk diberikan kesempatan mulai memproses soal Polri ini,” ujar Habib kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Karena, sambung Habib, DPR akan memasuki masa sidang pada 11 Januari 2021 sehingga akan terlalu mepet jika pemerintah terlambat mengajukan surat resmi terkait usulan calon Kapolri itu. Meskipun, hal itu sebenarnya tidak menjadi soal.
(Baca Juga : Anis Sebut Negara Juga Punya Tanggung Jawab Mewujudkan Ketahanan Keluarga )
Lihat Juga :