Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Hingga hari ini, pimpinan DPR belum kunjung menerima surat usulan pengangkatan calon kapolri dari Presiden Jokowi . Sementara Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021.
"Belum ada (surat pengangkatan calon Kapolri)," jawab Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi SINDOnews lewat layanan pesan Whatsapp, Minggu (20/12/2020) malam.
(Baca: Syarat Utama Calon Kapolri Dekat Dengan Presiden dan Bisa Diatur)
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendapatkan informasi bahwa surat tersebut akan dikirimkan Presiden ke DPR RI pada Januari 2021. "Infonya Januari (surat dikirim ke DPR)," ungkap legilastor Dapil Lampung ini.
Diketahui, Komisi Kepolisian Nasionam (Kompolnas) masih dalam proses menyeleksi nama-nama perwira tinggi Polri yang memenuhi syarat sebagaimana Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republi Indonesia (UU Polri) sebagai calon Kapolri, untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden.
(Baca: Komisi III DPR Panggil Kapolri Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Usai Reses)
Ketika surat usulan dari Presiden Jokowi sudah masuk ke DPR RI, surat ini akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diserahkan ke Komisi terkait, dalam hal ini Komisi III DPR untuk memprosesnya. *kiswondari
"Belum ada (surat pengangkatan calon Kapolri)," jawab Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin saat dihubungi SINDOnews lewat layanan pesan Whatsapp, Minggu (20/12/2020) malam.
(Baca: Syarat Utama Calon Kapolri Dekat Dengan Presiden dan Bisa Diatur)
Namun demikian, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendapatkan informasi bahwa surat tersebut akan dikirimkan Presiden ke DPR RI pada Januari 2021. "Infonya Januari (surat dikirim ke DPR)," ungkap legilastor Dapil Lampung ini.
Diketahui, Komisi Kepolisian Nasionam (Kompolnas) masih dalam proses menyeleksi nama-nama perwira tinggi Polri yang memenuhi syarat sebagaimana Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republi Indonesia (UU Polri) sebagai calon Kapolri, untuk selanjutnya diberikan kepada Presiden.
(Baca: Komisi III DPR Panggil Kapolri Soal Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Usai Reses)
Ketika surat usulan dari Presiden Jokowi sudah masuk ke DPR RI, surat ini akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk kemudian dibahas dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diserahkan ke Komisi terkait, dalam hal ini Komisi III DPR untuk memprosesnya. *kiswondari
(muh)