Langkah Tegas Kemenag Terkait Dana Kotak Amal Dimanfaatkan untuk Terorisme
Senin, 21 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Kemenag menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk pembiayaan organisasi terorisme. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). Terutama terkait adanya dugaan jika dana kotak amal digunakan untuk pembiayaan organisasi terorisme.
(Baca juga: Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Potong Uang Kotak Amal sebelum Diaudit)
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait hal itu. (Baca juga: Kotak Amal untuk Danai Teroris, Baznas Dukung Polri Lakukan Penegakan Hukum)
"Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Selain itu, ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.
"Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan Polda setempat," ujarnya.
(Baca juga: Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Potong Uang Kotak Amal sebelum Diaudit)
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait hal itu. (Baca juga: Kotak Amal untuk Danai Teroris, Baznas Dukung Polri Lakukan Penegakan Hukum)
"Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12/2020).
Selain itu, ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.
"Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan Polda setempat," ujarnya.
Lihat Juga :