Langkah Tegas Kemenag Terkait Dana Kotak Amal Dimanfaatkan untuk Terorisme

Senin, 21 Desember 2020 - 18:38 WIB
loading...
Langkah Tegas Kemenag Terkait Dana Kotak Amal Dimanfaatkan untuk Terorisme
Kemenag menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk pembiayaan organisasi terorisme. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) menyiapkan sejumlah langkah menyusul dugaan penyalahgunaan dana kotak amal oleh oknum Lembaga Amil Zakat (LAZ). Terutama terkait adanya dugaan jika dana kotak amal digunakan untuk pembiayaan organisasi terorisme.

(Baca juga: Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Potong Uang Kotak Amal sebelum Diaudit)

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya Kemenag untuk menjaga agar penghimpunan dana masyarakat tetap berjalan sesuai dengan syariat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan pihaknya membentuk Tim Investigasi terkait hal itu. (Baca juga: Kotak Amal untuk Danai Teroris, Baznas Dukung Polri Lakukan Penegakan Hukum)

"Sebagai solusi jangka pendek, Kementerian Agama membentuk Tim Investigasi Pengelolaan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah terhadap LAZ yang diduga menyalahgunakan wewenang," kata Kamaruddin di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Selain itu, ia menjelaskan, Kepala Seksi Zakat pada Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Lampung, dan Batu (Malang) Jawa Timur juga sudah mendata LAZ yang belum berizin dan berkoordinasi dengan kepolisian daerah.

"Tim kami di daerah sudah melakukan pendataan terhadap LAZ yang belum memiliki izin, serta berkoordinasi dengan Polda setempat," ujarnya.

Terkait solusi jangka panjang, dikatakan Kamaruddin, saat ini ia tengah menyusun Surat Keputusan Dirjen tentang Tim Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat, serta Surat Edaran Menteri Agama tentang Pengawasan Terhadap Organisasi Pengelola Zakat.

"Dalam regulasi itu, akan diatur agar Lembaga Amil Zakat tidak hanya melaporkan jumlah dana, pendistribusian, dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (Zis), tetapi juga harus melaporkan aktivitas dan kegiatan lembaga agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan zakat itu sendiri," ucapnya.

Kamaruddin menegaskan ia juga akan melanjutkan pembahasan draf Nota Kesepahaman antara Kemenag, Polri, Kejagung, dan Baznas tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Organisasi Pengelola Zakat sebagai upaya untuk pengamanan dana zakat dari penyimpangan dalam penyalurannya.

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk melakukan audit syariah investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran. "Itjen Kemenag akan melakukan audit investigatif terhadap LAZ yang diduga melakukan pelanggaran," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1657 seconds (0.1#10.140)