Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Potong Uang Kotak Amal sebelum Diaudit
Kamis, 17 Desember 2020 - 20:26 WIB
loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mabes Polri mengungkap sistem pengumpulan dana yang dilakukan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) melalui kotak amal .
Humas Mabes Polri melalui akun Twitter resmi @divhumas_polri, menyebutkan, kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
Tak hanya itu, kelompok JI juga menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap 6 bulan sekali untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut. (Baca juga: Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya )
Selain dari kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan dana dari yayasan pengumpul infaq umum melalui kotak amal dan yayasan pengumpul infaq yang dilakukan secara langsung.
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit, sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada Baznas setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga. (Baca juga: Menag Tak Pernah Melihat Indikasi Kotak Amal Masjid untuk Danai Teroris )
Humas Mabes Polri melalui akun Twitter resmi @divhumas_polri, menyebutkan, kelompok JI memotong uang yang terkumpul di kotak amal sebelum diaudit atau diserahkan ke lembaga resmi.
Tak hanya itu, kelompok JI juga menyerahkan hasil kumpulan uang amal itu ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) setiap 6 bulan sekali untuk menjaga legalitas kotak amal tersebut. (Baca juga: Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya )
Selain dari kotak amal, kelompok JI juga mengumpulkan dana dari yayasan pengumpul infaq umum melalui kotak amal dan yayasan pengumpul infaq yang dilakukan secara langsung.
"Setiap penarikan atau pengumpulan uang infaq dari kotak amal (bruto/jumlah kotor), sebelum dilaporkan atau audit, sudah dipotong terlebih dahulu untuk alokasi jamaah, sehingga netto/jumlah bersih yang didapatlah yang dimasukkan ke dalam laporan audit keuangan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, laporan keuangan tersebut yang nanti akan dilaporkan kepada Baznas setiap per semester agar legalitas kotak amal tetap terjaga. (Baca juga: Menag Tak Pernah Melihat Indikasi Kotak Amal Masjid untuk Danai Teroris )
(abd)
Lihat Juga :