Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik
Senin, 21 Desember 2020 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
“Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait persidangan, pandangan kami, hal ini adalah bentukan penutupan akses informasi publik,” tegasnya.
KPP mengingatkan pelarangan ini akan berdampak pada kerja-kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk melakukan pembelaan secara maksimal. Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat. (Baca juga: Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi)
Dio menjelaskan pihaknya memahami majelis hakim memerlukan ketenangan dalam menyidangkan suatu perkara. Namun, KPP melihat masih ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang.
KPP mengingatkan pelarangan ini akan berdampak pada kerja-kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk melakukan pembelaan secara maksimal. Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat. (Baca juga: Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi)
Dio menjelaskan pihaknya memahami majelis hakim memerlukan ketenangan dalam menyidangkan suatu perkara. Namun, KPP melihat masih ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang.
(kri)
Lihat Juga :