Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik

Senin, 21 Desember 2020 - 17:53 WIB
loading...
Ambil Gambar, Audio,...
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik MA yang mengeluarkan aturan pengambilan gambar, audio, dan visual di ruang persidangan harus izin ketua majelis hakim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan aturan pengambilan gambar , audio, dan visual di ruang persidangan harus izin ketua majelis hakim.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Dio Ashar mengatakan pada sidang yang terbuka untuk umum, maka mengambil foto, audio dan audio-visual adalah bagian dari akses terhadap keadilan dan keterbukaan informasi publik. (Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, MK Tunda Persidangan Empat Perkara)

“Izin dari hakim baru relevan jika para pengunjung sidang, termasuk media massa membawa peralatan atau dengan cara-cara yang pada dasarnya mengganggu tidak hanya persidangan. Akan tetapi, pengadilan secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Senin (21/12/2020).

Prinsip peradilan terbuka untuk umum itu sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Proses pengambilan gambar, audio, dan audio-visual baru tertutup dalam perkara kesusilaan atau anak.

Dio mengatakan jika aturan ini diberlakukan, MA harus menjamin setiap pengadilan wajib mengeluarkan materi mengenai persidangan, baik dalam bentuk foto, audio, dan rekaman visual. Semua itu harus bisa diakses oleh masyarakat secara bebas dan aktual.

“Sekadar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait persidangan, pandangan kami, hal ini adalah bentukan penutupan akses informasi publik,” tegasnya.

KPP mengingatkan pelarangan ini akan berdampak pada kerja-kerja advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk melakukan pembelaan secara maksimal. Secara lebih luas, larangan ini akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat. (Baca juga: Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi)

Dio menjelaskan pihaknya memahami majelis hakim memerlukan ketenangan dalam menyidangkan suatu perkara. Namun, KPP melihat masih ada cara lain yang dapat diberlakukan untuk dapat mengatur ketertiban di ruang sidang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Pasar Modal dalam Jerat...
Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Menang Kasasi di MA,...
Menang Kasasi di MA, Warga Tangsel Bisa Lintasi Kembali Gang Besan yang Ditutup Tembok
Rekomendasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Berita Terkini
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved