UU Cipta Kerja Permudah Buka Usaha untuk Perbanyak Lapangan Kerja

Senin, 21 Desember 2020 - 14:33 WIB
loading...
UU Cipta Kerja Permudah Buka Usaha untuk Perbanyak Lapangan Kerja
UU Cipta Kerja memberikan keuntungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Akademisi Universitas Brawijaya (UB) Malang Moch Fauzie Said menilai, Undang-Undang no. 11/2020 tentang Cipta Kerja mempermudah pelaku usaha untuk memulai usaha, yang imbasnya pada penciptaan lapangan kerja yang banyak.

“Diharapkan, Pemerintah dengan UU (Cipta Kerja) ini mempermudah membuka usaha-usaha, kemudian akan berdampak lapangan kerja semakin banyak, sehingga menaikkan angka serapan pengangguran,” katanya dalam seminar daring bertema Membedah Peluang dan Tantangan Ekonomi Digital dalam UU Cipta Kerja, yang digelar Ikatan Alumni Lemhanas Republik Indonesia ToT/Taplai KBS Angkatan III, Sabtu (19/12). (Baca juga: Kemendikbud Dorong Jumlah Riset dari PMDSU )

Hal itu dilakukan dengan mempercepat dan memangkas birokrasi izin berusaha. Dengan percepatan itu, akan mempercepat menciptakan lapangan kerja baru. Namun demikian, ia menggarisbawahi, penciptaan lapangan kerja juga harus memperhatikan persoalan ketenagakerjaan.

Fauzie mengingatkan soal kondisi kesiapan sumber daya manusia (SDM) pekerja Indonesia saat ini. Meski banyak pekerja Indonesia yang berkualitas tapi, menurutnya, itu tidak merata. Masih banyak yang kualitasnya masih rendah.

Agar serapan pada tenaga kerja lokal semakin maksimal, tidak hanya perlu upaya peningkatan kualitas SDM. Ia menyarankan, perlu ada pembatasan maksimal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Ia pun menganalogikannya dengan kebijakan pemenuhan kuota 30% untuk perempuan. Fauzie menegaskan, dengan berpendapat seperti itu, dirinya tidak anti asing. Menurutnya, TKA tetap diperlukan, tapi harus dibatasi demi kepentingan masyarakat Indonesia. (Baca juga: Itenas Bandung Rayakan Dies Natalis Ke-48 Lewat Video Mapping )

“Orang asing yang bekerja di Indonesia dibatasi, misalnya maksimal berapa persen. Ini juga untuk melindung warga negara kita,” usul Ketua Badan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Fisip UB Malang itu.

Selain memberi usulan soal pembatasan kuota maksimal TKA, Fauzie juga mengusulkan agar keberpihakan kepada pekerja lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak terlalu berpihak pada pengusaha dan kurang memperhatikan kepentingan pekerja.

Karena, hubungan antara pengusaha selaku pencipta lapangan kerja dengan pekerja, itu mutualisme. Dua kelompok ini saling membutuhkan. “Sebab, pengusaha apapun, tanpa adanya tenaga kerja yang memadai, maka tidak ada artinya,” ucapnya.

Meskipun terdapat kekurangan, Fauzie memandang UU Cipta Kerja perlu disambut positif. “Karena tujuannya baik, untuk memudahkan dan menciptakan lapangan kerja, kemudian membuat masyarakat yang nganggur semakin berkurang,” tuturnya.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)