Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan
Senin, 21 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
A
A
A
Dalam amar putusanya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pengecualian. ”
"Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim agung Sri Murwahyuni, saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
(Baca: Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak)
MA juga menjatuhkan pidana denda kepada Septrina sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT Bandung memutuskan, terdakwa Septrina Rams Chhetri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan pencemaran nama baik melalui status di instastory pada akun Instagram miliknya dan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim banding memvonis berupa pidana penjara selama 2 dua bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 1 bulan.
"Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim agung Sri Murwahyuni, saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
(Baca: Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak)
MA juga menjatuhkan pidana denda kepada Septrina sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT Bandung memutuskan, terdakwa Septrina Rams Chhetri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan pencemaran nama baik melalui status di instastory pada akun Instagram miliknya dan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim banding memvonis berupa pidana penjara selama 2 dua bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 1 bulan.
(muh)
Lihat Juga :