Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha produk kecantikan Septrina Rams Chhetri dengan pidana percobaan selama 6 bulan. Dalam putusana kasasi itu Septrina dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui status instastory akun Instagram miliknya.
Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.
(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)
Majelis menilai putusan PT Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung) sudah tepat. Septrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam amar putusanya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pengecualian. ”
"Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim agung Sri Murwahyuni, saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
(Baca: Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak)
MA juga menjatuhkan pidana denda kepada Septrina sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT Bandung memutuskan, terdakwa Septrina Rams Chhetri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan pencemaran nama baik melalui status di instastory pada akun Instagram miliknya dan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim banding memvonis berupa pidana penjara selama 2 dua bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 1 bulan.
Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.
(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)
Majelis menilai putusan PT Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung) sudah tepat. Septrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam amar putusanya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pengecualian. ”
"Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim agung Sri Murwahyuni, saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).
(Baca: Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak)
MA juga menjatuhkan pidana denda kepada Septrina sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Sebelumnya, majelis hakim banding PT Bandung memutuskan, terdakwa Septrina Rams Chhetri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan pencemaran nama baik melalui status di instastory pada akun Instagram miliknya dan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim banding memvonis berupa pidana penjara selama 2 dua bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 1 bulan.
(muh)