Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan

Senin, 21 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
Divonis MA Bersalah,...
Septrina Rams Chhetri dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui akun instagram miliknya. Foto: SINDOnews/Arif Budianto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha produk kecantikan Septrina Rams Chhetri dengan pidana percobaan selama 6 bulan. Dalam putusana kasasi itu Septrina dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui status instastory akun Instagram miliknya.

Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.

Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.

(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)

Majelis menilai putusan PT Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung) sudah tepat. Septrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPOM Bongkar Peredaran...
BPOM Bongkar Peredaran 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar
Prosesi Militer Iringi...
Prosesi Militer Iringi Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Concealer Soulyu Beauty...
Concealer Soulyu Beauty Jadi Favorit Aldi Taher, Solusi Atasi Mata Panda
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Rekomendasi
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Presiden Pezeshkian:...
Presiden Pezeshkian: Iran Sedang Perang Skala Penuh dengan AS!
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved