Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan
Senin, 21 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
Septrina Rams Chhetri dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui akun instagram miliknya. Foto: SINDOnews/Arif Budianto
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha produk kecantikan Septrina Rams Chhetri dengan pidana percobaan selama 6 bulan. Dalam putusana kasasi itu Septrina dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui status instastory akun Instagram miliknya.
Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.
(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)
Majelis menilai putusan PT Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung) sudah tepat. Septrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.
Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.
(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)
Majelis menilai putusan PT Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung) sudah tepat. Septrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Lihat Juga :