Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan

Senin, 21 Desember 2020 - 10:41 WIB
loading...
Divonis MA Bersalah,...
Septrina Rams Chhetri dinyatakan bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui akun instagram miliknya. Foto: SINDOnews/Arif Budianto
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis pengusaha produk kecantikan Septrina Rams Chhetri dengan pidana percobaan selama 6 bulan. Dalam putusana kasasi itu Septrina dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui status instastory akun Instagram miliknya.

Septrina Rams Chhetri, perempuan berusia 28 tahun ini adalah mantan model asal Bandung yang banting setir menjadi pengusaha. Dia punya tiga brand produk yakni Jarkeen untuk serum kecantikan serta Vlinder dan Uppermost untuk desain dan fashion.

Perkara ini ditangani dan diadili majelis hakim agung kasasi MA yang dipimpin Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Dalam putusannya pada 22 September 2020, majelis hakim kasasi menyatakan tidak menerima alasan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun Septrina.

(Baca: Juru Ukur Tanah BPN yang Divonis Bebas Siap Hadapi Kasasi Jaksa)

Majelis menilai putusan PT Bandung yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (Bandung) sudah tepat. Septrina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Perbuatannya dianggap terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski begitu, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa harus diperbaiki.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Dalam amar putusanya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan. Tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan pengecualian. ”

"Kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena sebelum berakhir masa percobaan selama 6 bulan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana," tegas hakim agung Sri Murwahyuni, saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (21/11/2020).

(Baca: Pendeta Cabul Ajukan Kasasi, Jubir Korban: Kami Yakin Hukum Berpihak Kepentingan Anak)

MA juga menjatuhkan pidana denda kepada Septrina sebesar Rp5 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Sebelumnya, majelis hakim banding PT Bandung memutuskan, terdakwa Septrina Rams Chhetri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan pencemaran nama baik melalui status di instastory pada akun Instagram miliknya dan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Majelis hakim banding memvonis berupa pidana penjara selama 2 dua bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan selama 1 bulan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Euforia Pesta Belanja...
Euforia Pesta Belanja Tengah Tahun, Watsons 6.6 Mid Year Sale Makin Nyaman
Rekomendasi
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Trump Tegaskan Tanpa...
Trump Tegaskan Tanpa AS, Tidak akan Ada Israel, Netanyahu Harus Lebih Tanggung Jawab
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
Pertemuan Putin dan...
Pertemuan Putin dan Trump Digelar Bulan Ini di Arab Saudi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved