Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Divonis Diberhentikan dari TNI
Minggu, 20 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
A
A
A
Hakim agung Burhan melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri perkara ini di tahap kasasi dengan lima amar. Satu, menyatakan terdakwa Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, sebagaimana dakwaan pertama Oditur Militer. "Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," tegas hakim agung Burhan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
(Baca juga : Mengerikan Sakaratul Maut Bagi Orang Zalim, Simak Tausiyah Ini )
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
(Baca juga : Murka Dihina Vagina, Conor McGregor Tolak Uang Jake Paul Rp700 M )
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.
(Baca juga : Mengerikan Sakaratul Maut Bagi Orang Zalim, Simak Tausiyah Ini )
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
(Baca juga : Murka Dihina Vagina, Conor McGregor Tolak Uang Jake Paul Rp700 M )
Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.
(cip)
Lihat Juga :