Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Divonis Diberhentikan dari TNI

Minggu, 20 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Homoseksual,...
MA memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB). (Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar)

Kasasi lebih dulu diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020. Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Dua di antaranya, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan Apollonius dari segala dakwaan Oditur Militer. (Baca juga: Berkas Perkara Penyulut Aksi Perusakan Mapolsek Ciracas Telah Rampung)

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa Apollonius telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.

Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.

(Baca juga : Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi! )

Hakim agung Burhan melanjutkan, majelis juga mengadili sendiri perkara ini di tahap kasasi dengan lima amar. Satu, menyatakan terdakwa Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 103 ayat (1) KUHPM, sebagaimana dakwaan pertama Oditur Militer. "Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana pokok penjara selama 8 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," tegas hakim agung Burhan saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

(Baca juga : Mengerikan Sakaratul Maut Bagi Orang Zalim, Simak Tausiyah Ini )

Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan barang bukti berupa tujuh surat tetap terlampir dalam berkas perkara. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

(Baca juga : Murka Dihina Vagina, Conor McGregor Tolak Uang Jake Paul Rp700 M )

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu, 17 Juni 2020 oleh Burhan Dahlan sebagai ketua majelis bersama dua hakim anggota yakni Dudu DM dan Hidayat Manao. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri dua hakim anggota serta Sunardi sebagai panitera pengganti. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dan terdakwa Apollonius tidak hadir saat pengucapan putusan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Rekomendasi
Israel Melarang Seruan...
Israel Melarang Seruan Azan di Masjid Ibrahimi Hebron, Sudah Hari Kelima
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved