Bareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq, Kompolnas: Lebih Mudah Proses Penyidikannya

Sabtu, 19 Desember 2020 - 06:05 WIB
loading...
Bareskrim Ambil Alih Kasus Habib Rizieq, Kompolnas: Lebih Mudah Proses Penyidikannya
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang mengambil alih semua kasus yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab . Langkah ini dinilai akan memudahkan proses penyidikan ke depannya.

"Tidak ada yang salah (terkait Bareskrim ambil alih kasus HRS)," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indartysaat dihubungi MNC Media, Jumat 18 Desember 2020 malam. ( )

Menurut dia, memang seharusnya lebih baik diambil alih Bareskrim, mengingat kasus yang menyeret Habib Rizieq lintas wilayah seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. "Sehingga lebih mudah proses penyidikannya," ujarnya.

Dia mencotohkan, jika Polda Jabar melakukan pemanggilan pemeriksaan, ternyata Habib Rizieq ditahan dan diperiksa di Polda Metro, sehingga tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Jabar, maka hal itu justru akan merepotkan aparat penegak hukum sendiri.

"Kan merepotkan proses penyidikan. Kalau ditangani Bareskrim kan bisa langsung sekaligus," ujar dia. ( )

Diberitakan sebelumnya, Proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan atau kerumunan dalam acara yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)Habib RizieqShihab, diambil alih seluruhnya oleh Bareskrim Polri.

Dir TipidumBareskrimPolri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, kasus itu diambilalih lantaran penanganannya terjadi di lintas wilayah. Yakni, Jakarta, Jawa Barat dan Banten.



"Iya karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim," kata Andi saat dihubungi, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)