Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
A
A
A
Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR, dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.
"Sehingga, kita ingin memastikan, siapa pun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 1.568 Sembuh, 558 Dirawat, 162 Meninggal ).
Indra menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nanti mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah Pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
"Sehingga, kita ingin memastikan, siapa pun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 1.568 Sembuh, 558 Dirawat, 162 Meninggal ).
Indra menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nanti mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah Pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :