Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19

Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:13 WIB
loading...
Masuk Gedung DPR Wajib...
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta. Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, harus ada surat keterangan negatif Covid-19 .

"Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).

Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.

(Baca juga: Bertambah 6.689, Kini Ada 650.197 Kasus Covid-19 di Indonesia ).

"Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya. Nah, kita harus memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear," tegas Indra.

Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR, dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.

"Sehingga, kita ingin memastikan, siapa pun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.

(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 1.568 Sembuh, 558 Dirawat, 162 Meninggal ).

Indra menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nanti mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah Pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Cerita Ray Rangkuti...
Cerita Ray Rangkuti Negosiasi dengan Marinir sebelum Menduduki Gedung DPR pada Mei 1998
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Jelang Armuzna, DPR...
Jelang Armuzna, DPR Ingatkan Pemerintah soal Layanan Konsumsi dan Transportasi
May Day 2026, Massa...
May Day 2026, Massa Buruh dan Mahasiswa Bubarkan Diri dari Gedung DPR
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa...
MNC Sekuritas Ajak Mahasiswa Universitas Trilogi Menjadi Investor Cerdas
Resmi Melantai, IPO...
Resmi Melantai, IPO SpaceX Cetak Sejarah dan Jadikan Elon Musk Triliuner Dunia Pertama
Piala Dunia 2026 Berpotensi...
Piala Dunia 2026 Berpotensi Jadi Panggung Terakhir Luka Modric
Berita Terkini
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved