Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar

Minggu, 15 November 2020 - 19:29 WIB
loading...
Dirjen Pajak Menang,...
MA mengabulkan permohonan PK Dirjen Pajak dan mewajibkan Japfa Comfeed membayar kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp23,9 miliar. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keinginan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk untuk lolos dari kewajiban membayar kekurangan Pajak Penghasilan (PPh) pupus. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirjen Pajak dan tetap mewajibkan Japfa Comfeed untuk membayar kekurangan pajak sebesar Rp23,944 miliar lebih.

Japfa Comfeed merupakan perusahaan agri-food yang berdiri dan beroperasi sejak Januari 1971. Bidang bisnisnya di antaranya pakan ternak, peternakan ayam, pengolahan unggas dan budidaya perikanan, dan peternakan sapi. Produk yang dihasilkan di antaranya berupa makanan dan minuman dengan merek dagang "SO GOOD".

Dalam salinan putusan PK Nomor: 2666/B/PK/Pjk/2020, majelis hakim yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin berkesimpulan alasan-alasan permohonan PK Dirjen Pajak cukup berdasar dan dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan.

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Sebaliknya, majelis hakim PK menilai putusan Pengadilan Pajak yang mengakibatkan tunggakan pajak Japfa Comfeed menjadi nihil bertentangan dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Menurut majelis hakim, penerbitan keputusan Dirjen Pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014 Nomor: 00001/204/14/092/16 tertanggal 15 Desember 2016 telah sesuai dengan kewenangan hukum, telah dilakukan secara terukur, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, majelis hakim PK memiliki alasan untuk mengabulkan PK Dirjen Pajak sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak.

"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003937.13/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019. Mengadili Kembali, satu, menolak permohonan banding dari Pemohon banding PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ujar Ketua Majelis Hakim Agung PK M Hary Djatmiko saat pengucapan putusan pada 26 Agustus 2020 yang salinannya dikutip Minggu (15/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved