Dirjen Pajak Menang, Japfa Comfeed Wajib Bayar Tunggakan PPh Rp23,9 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keinginan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk untuk lolos dari kewajiban membayar kekurangan Pajak Penghasilan (PPh) pupus. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Dirjen Pajak dan tetap mewajibkan Japfa Comfeed untuk membayar kekurangan pajak sebesar Rp23,944 miliar lebih.
Japfa Comfeed merupakan perusahaan agri-food yang berdiri dan beroperasi sejak Januari 1971. Bidang bisnisnya di antaranya pakan ternak, peternakan ayam, pengolahan unggas dan budidaya perikanan, dan peternakan sapi. Produk yang dihasilkan di antaranya berupa makanan dan minuman dengan merek dagang "SO GOOD".
Dalam salinan putusan PK Nomor: 2666/B/PK/Pjk/2020, majelis hakim yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin berkesimpulan alasan-alasan permohonan PK Dirjen Pajak cukup berdasar dan dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan.
(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)
Sebaliknya, majelis hakim PK menilai putusan Pengadilan Pajak yang mengakibatkan tunggakan pajak Japfa Comfeed menjadi nihil bertentangan dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut majelis hakim, penerbitan keputusan Dirjen Pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014 Nomor: 00001/204/14/092/16 tertanggal 15 Desember 2016 telah sesuai dengan kewenangan hukum, telah dilakukan secara terukur, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, majelis hakim PK memiliki alasan untuk mengabulkan PK Dirjen Pajak sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003937.13/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019. Mengadili Kembali, satu, menolak permohonan banding dari Pemohon banding PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ujar Ketua Majelis Hakim Agung PK M Hary Djatmiko saat pengucapan putusan pada 26 Agustus 2020 yang salinannya dikutip Minggu (15/11/2020).
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)
Majelis hakim agung PK membeberkan komponen atau rincian dari jumlah total pajak yang masih harus dibayar PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Masing-masing yakni Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp80.892.895.344, PPh yang terutang (20%) Rp16.178.579.069, Kredit Pajak Rp0, PPh Kurang/(Lebih) bayar Rp16.178.579.069, dan sanksi administrasi Rp7.765.717.953. Sehingga, jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar Rp23.944.297.022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menguraikan ihwal objek sengketa berupa Koreksi Atas Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Sebesar 20% Terhadap Pembayaran Bunga Dengan Nilai Sengketa sebesar Rp16.178.579.069. Sengketa PPh Pasal 26 terjadi karena perbedaan atas siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya (beneficial owner) atas nilai sengketa.
Majelis hakim agung PK memastikan, terdapat terdapat petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa pemilik manfaat (beneficial yang sesungguhnya adalah bukan Comfeed Trading BV, Belanda melainkan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Untuk itu, pajak yang belum dibayar haruslah dibayar oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sesuai dengan perhitungan yang dihitung kembali oleh majelis hakim agung PK.
Japfa Comfeed merupakan perusahaan agri-food yang berdiri dan beroperasi sejak Januari 1971. Bidang bisnisnya di antaranya pakan ternak, peternakan ayam, pengolahan unggas dan budidaya perikanan, dan peternakan sapi. Produk yang dihasilkan di antaranya berupa makanan dan minuman dengan merek dagang "SO GOOD".
Dalam salinan putusan PK Nomor: 2666/B/PK/Pjk/2020, majelis hakim yang diketuai M Hary Djatmiko dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin berkesimpulan alasan-alasan permohonan PK Dirjen Pajak cukup berdasar dan dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan.
(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)
Sebaliknya, majelis hakim PK menilai putusan Pengadilan Pajak yang mengakibatkan tunggakan pajak Japfa Comfeed menjadi nihil bertentangan dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut majelis hakim, penerbitan keputusan Dirjen Pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2014 Nomor: 00001/204/14/092/16 tertanggal 15 Desember 2016 telah sesuai dengan kewenangan hukum, telah dilakukan secara terukur, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik. Karena itu, majelis hakim PK memiliki alasan untuk mengabulkan PK Dirjen Pajak sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Pajak.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak. Dua, membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-003937.13/2018/PP/M.XXB Tahun 2019, tanggal 30 Juli 2019. Mengadili Kembali, satu, menolak permohonan banding dari Pemohon banding PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Dua, menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000," ujar Ketua Majelis Hakim Agung PK M Hary Djatmiko saat pengucapan putusan pada 26 Agustus 2020 yang salinannya dikutip Minggu (15/11/2020).
(Baca: Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar)
Majelis hakim agung PK membeberkan komponen atau rincian dari jumlah total pajak yang masih harus dibayar PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Masing-masing yakni Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp80.892.895.344, PPh yang terutang (20%) Rp16.178.579.069, Kredit Pajak Rp0, PPh Kurang/(Lebih) bayar Rp16.178.579.069, dan sanksi administrasi Rp7.765.717.953. Sehingga, jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar Rp23.944.297.022.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim PK menguraikan ihwal objek sengketa berupa Koreksi Atas Pengenaan Tarif PPh Pasal 26 Sebesar 20% Terhadap Pembayaran Bunga Dengan Nilai Sengketa sebesar Rp16.178.579.069. Sengketa PPh Pasal 26 terjadi karena perbedaan atas siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya (beneficial owner) atas nilai sengketa.
Majelis hakim agung PK memastikan, terdapat terdapat petunjuk yang meyakinkan majelis bahwa pemilik manfaat (beneficial yang sesungguhnya adalah bukan Comfeed Trading BV, Belanda melainkan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Untuk itu, pajak yang belum dibayar haruslah dibayar oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk sesuai dengan perhitungan yang dihitung kembali oleh majelis hakim agung PK.
(muh)