Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun Tegaskan Tak Boleh Ada Negosiasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:52 WIB
loading...
Penembakan 6 Laskar...
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata Negara, Refly Harun memiliki dua pandangan terkait insiden penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember lalu.

Dua pandangan itu, yakni pandangan hukum dan nonhukum. Namun intinya, Refly meminta agar kasus ini diinvestigasi secara terang benderang.

“Kalau terkait penembakan enam Laskar FPI di jalan tol itu adalah masalah hukum dan harus betul-betul diinvestigasi, diungkap seterang-terangnya siapa aktor yang bertanggung jawab mulai dari yang melakukan sampai yang menyuruh lakukan,” kata Refly dalam konferensi pers bersama Amien Rais dan tokoh lainnya di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Refly menegaskan, jangan sampai ada negosiasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Jika memang ada pelanggaran HAM, tidak boleh pihak yang bersalah dibiarkan lepas dan tidak ada keadilan.

“Itu memang tidak ada yang namanya negosiasi, karena kalau itu dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, tidak boleh go unpunishment, tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan jadi bring to justice,” katanya.(

Karena terduganya melibatkan dua pihak, sambung Refly, tentu saja dibutuhkan tim independen di luar pihak-pihak yang terlibat dalam masalah tersebut dalam hal ini Laskar FPI dan juga polisi.

Tim independen ini bisa difasilitasi oleh Komnas HAM, oleh presiden, DPR dan lain sebagainya. “Intinya kalau muaranya pengadilan HAM, maka kita menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 26/2000 di mana penyelidiknya adalah Komnas HAM dan penyidik dari jaksa Agung atau bisa jaksa independen,” kata Refly.( )

Refly menegaskan, harus ada kepercayaan bahwa proses ini untuk betul-betul mengungkap kejadian sesungguhnya. "Tidak membiarkan siapa pun yang bersalah tidka dihukum, dan tidak boleh menyalahkan yang benar,” ujarnya.

Terkait masalah nonhukum, Refly sependapat untuk digelar dialog karena banyak hal yang bisa dilalui dalam masa pemerintahan Presiden Jokowi ini. Menurut Freedom House, Indonesia ini partly free atau separuh bebas.

"Tentu hal ini patut disayangkan karena reformasi rasanya baru kemarin terjadi, tetapi Indonesia seperti akan kembali ke otoritarianisme. Kita tidak inginkan sampai terjadi apalagi teman-teman media kalau balik pada otoritarianisme tidak ada kebebasan untuk meliput, untuk memuat dan itu akan menjadi penderitaan kita semua,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Refly menuntut pemerintah untuk memelihara ruang demokrasi, ruang kebebasan dan tidak melulu menggunakan pasal atau hukum untuk siapapun yang berbeda pendapat untuk menjerat mereka.

“Dengan UU ITE misalnya yang awalnya bertujuan untuk melindungi transaksi elektronik dari penipuan dan lain sebagainya, tapi jadi alat represi rezim untuk menghukum orang-orang yang berbeda pendapat,” kata Refly.

(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tom Lembong Tersangka,...
Tom Lembong Tersangka, Refly Harun: Kebijakan Tak Boleh Dikriminalkan
Pengamat Nilai Kritikan...
Pengamat Nilai Kritikan Refly Harun Tidak Substansial
Saksikan KABINET MERAH...
Saksikan KABINET MERAH PUTIH, 6 BULAN SIAP DIGANTI Malam Ini di Rakyat Bersuara Bersama Aiman Witjaksono, Refly Harun, Ray Rangkuti, Live hanya di iNews
Soroti 100-an Calon...
Soroti 100-an Calon Kabinet Prabowo-Gibran, Refly Harun: Banyak yang Bengkok Kayaknya
5 Orang Ditangkap terkait...
5 Orang Ditangkap terkait Pembubaran Diskusi, 2 Jadi Tersangka
Jimly Kecam Pembubaran...
Jimly Kecam Pembubaran Diskusi Din Syamsuddin dan Refly Harun Dkk
Polisi Dapatkan Nama-nama...
Polisi Dapatkan Nama-nama Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang
Polisi Sebut Diskusi...
Polisi Sebut Diskusi yang Dihadiri Din Syamsudin dan Refly Harun Tak Ada Pemberitahuan
IPW Desak Kasus Pembubaran...
IPW Desak Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Diproses Hukum
Rekomendasi
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Tak Ada Makan Sahur-Buka...
Tak Ada Makan Sahur-Buka Puasa, Petugas Medis di Gaza Kelaparan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved