Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun Tegaskan Tak Boleh Ada Negosiasi
Kamis, 17 Desember 2020 - 19:52 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata Negara, Refly Harun memiliki dua pandangan terkait insiden penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember lalu.
Dua pandangan itu, yakni pandangan hukum dan nonhukum. Namun intinya, Refly meminta agar kasus ini diinvestigasi secara terang benderang.
“Kalau terkait penembakan enam Laskar FPI di jalan tol itu adalah masalah hukum dan harus betul-betul diinvestigasi, diungkap seterang-terangnya siapa aktor yang bertanggung jawab mulai dari yang melakukan sampai yang menyuruh lakukan,” kata Refly dalam konferensi pers bersama Amien Rais dan tokoh lainnya di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Refly menegaskan, jangan sampai ada negosiasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Jika memang ada pelanggaran HAM, tidak boleh pihak yang bersalah dibiarkan lepas dan tidak ada keadilan.
“Itu memang tidak ada yang namanya negosiasi, karena kalau itu dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, tidak boleh go unpunishment, tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan jadi bring to justice,” katanya.(Baca juga: Makin Terang, Komnas HAM Dapatkan Foto Jenazah 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi
Dua pandangan itu, yakni pandangan hukum dan nonhukum. Namun intinya, Refly meminta agar kasus ini diinvestigasi secara terang benderang.
“Kalau terkait penembakan enam Laskar FPI di jalan tol itu adalah masalah hukum dan harus betul-betul diinvestigasi, diungkap seterang-terangnya siapa aktor yang bertanggung jawab mulai dari yang melakukan sampai yang menyuruh lakukan,” kata Refly dalam konferensi pers bersama Amien Rais dan tokoh lainnya di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Refly menegaskan, jangan sampai ada negosiasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Jika memang ada pelanggaran HAM, tidak boleh pihak yang bersalah dibiarkan lepas dan tidak ada keadilan.
“Itu memang tidak ada yang namanya negosiasi, karena kalau itu dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, tidak boleh go unpunishment, tidak boleh dibiarkan tanpa keadilan jadi bring to justice,” katanya.(Baca juga: Makin Terang, Komnas HAM Dapatkan Foto Jenazah 6 Laskar FPI Sebelum Diautopsi
Lihat Juga :