Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
"Lima, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andriani Nurdin saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Enam, tutur hakim Andriani, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Jika Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita untuk membayar dan menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujarnya.
Tujuh, memerintahkan agar Wawan ditahan setelah Wawan menjalani pidana dalam perkara lain. Delapan, membebankan kepada Wawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000.
Enam, tutur hakim Andriani, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Jika Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita untuk membayar dan menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujarnya.
Tujuh, memerintahkan agar Wawan ditahan setelah Wawan menjalani pidana dalam perkara lain. Delapan, membebankan kepada Wawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000.
(abd)