Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, majelis menganggap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Banding perkara atas nama Wawan sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan TPPU karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin. ( )
Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 Desember 2020.
Majelis hakim banding menilai, Wawan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa proyek.
Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah, plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode, telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.( )
Wawan juga terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75.
Majelis hakim banding menegaskan, sepakat dengan putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) bahwa dua perbuatan TPPU Wawan yang sebelumnya didakwakan dan dituntut JPU tidak terbukti. Karenanya, majelis hakim banding mengesampingkan alasan banding JPU.
Ketua Majelis Hakim Banding Andriani Nurdin menyatakan, untuk perkara banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan maka majelis memutuskan/mengadili 10 amar. Satu, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Perbuatan Wawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU. Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.
"Lima, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andriani Nurdin saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Enam, tutur hakim Andriani, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Jika Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita untuk membayar dan menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujarnya.
Tujuh, memerintahkan agar Wawan ditahan setelah Wawan menjalani pidana dalam perkara lain. Delapan, membebankan kepada Wawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000.
Banding perkara atas nama Wawan sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan TPPU karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.
Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin. ( )
Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 Desember 2020.
Majelis hakim banding menilai, Wawan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa proyek.
Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah, plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode, telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.( )
Wawan juga terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75.
Majelis hakim banding menegaskan, sepakat dengan putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) bahwa dua perbuatan TPPU Wawan yang sebelumnya didakwakan dan dituntut JPU tidak terbukti. Karenanya, majelis hakim banding mengesampingkan alasan banding JPU.
Ketua Majelis Hakim Banding Andriani Nurdin menyatakan, untuk perkara banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan maka majelis memutuskan/mengadili 10 amar. Satu, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Perbuatan Wawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU. Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.
"Lima, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andriani Nurdin saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Enam, tutur hakim Andriani, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Jika Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita untuk membayar dan menutupi kekurangan uang pengganti.
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujarnya.
Tujuh, memerintahkan agar Wawan ditahan setelah Wawan menjalani pidana dalam perkara lain. Delapan, membebankan kepada Wawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000.
(abd)