Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
Putusan Banding, Hukuman...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan menjadi 7 tahun penjara. Meski begitu, majelis menganggap suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Banding perkara atas nama Wawan sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan di antaranya membebaskan Wawan dari dua dakwaan TPPU karena perbuatan TPPU tidak terbukti dan memvonis Wawan dengan pidana penjara 4 tahun karena terbukti melakukan korupsi.

Putusan tercantum dalam salinan putusan banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Di tahap banding, majelis yang menangani dan mengadili perkara Wawan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta Andriani Nurdin. (Baca juga: Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara )

Putusan diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta pada Senin, 7 Desember 2020. Putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, 16 Desember 2020.

Majelis hakim banding menilai, Wawan, pemilik sekaligus Komisaris Utama PT BPP serta pemilik PT Buana Wardhana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), PT Citraputra Mandiri Internusa (CMI), dan beberapa perusahaan lain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa proyek.

Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah, plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode, telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.(Baca juga: Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten )

Wawan juga terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75.

Majelis hakim banding menegaskan, sepakat dengan putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) bahwa dua perbuatan TPPU Wawan yang sebelumnya didakwakan dan dituntut JPU tidak terbukti. Karenanya, majelis hakim banding mengesampingkan alasan banding JPU.

Ketua Majelis Hakim Banding Andriani Nurdin menyatakan, untuk perkara banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan maka majelis memutuskan/mengadili 10 amar. Satu, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Perbuatan Wawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU. Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.

"Lima, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Andriani Nurdin saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Enam, tutur hakim Andriani, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. Jika Wawan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka hartanya akan disita untuk membayar dan menutupi kekurangan uang pengganti.

"Dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujarnya.

Tujuh, memerintahkan agar Wawan ditahan setelah Wawan menjalani pidana dalam perkara lain. Delapan, membebankan kepada Wawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved