Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara
Kamis, 17 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah, plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode, telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.(Baca juga: Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten )
Wawan juga terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75.
Majelis hakim banding menegaskan, sepakat dengan putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) bahwa dua perbuatan TPPU Wawan yang sebelumnya didakwakan dan dituntut JPU tidak terbukti. Karenanya, majelis hakim banding mengesampingkan alasan banding JPU.
Ketua Majelis Hakim Banding Andriani Nurdin menyatakan, untuk perkara banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan maka majelis memutuskan/mengadili 10 amar. Satu, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Perbuatan Wawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU. Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.
Wawan juga terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75.
Majelis hakim banding menegaskan, sepakat dengan putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) bahwa dua perbuatan TPPU Wawan yang sebelumnya didakwakan dan dituntut JPU tidak terbukti. Karenanya, majelis hakim banding mengesampingkan alasan banding JPU.
Ketua Majelis Hakim Banding Andriani Nurdin menyatakan, untuk perkara banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan maka majelis memutuskan/mengadili 10 amar. Satu, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Perbuatan Wawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU. Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.
Lihat Juga :