Putusan Banding, Hukuman Wawan Ditambah Jadi 7 Tahun Penjara

Kamis, 17 Desember 2020 - 17:16 WIB
loading...
A A A
Wawan terbukti bersama-sama dengan terpidana kakak kandung Wawan yakni Ratu Atut Chosiyah, plt gubernur Banten dan gubernur Banten dua periode, telah melakukan tipikor dalam pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta mengarahkan pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Dari korupsi ini negara mengalami kerugian Rp79.789.124.106,35.(Baca juga: Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten )

Wawan juga terbukti bersama-sama dengan terpidana anak buah Wawan sekaligus Manajer Operasional PT BPP Dadang Prijatna, terpidana Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012, terpidana Dadang M Epid selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), dan Yuni Astuti telah melakukan tipikor dalam pengaturan dan mengarahkan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Akibat perbuatan Wawan dkk, negara mengalami kerugian sebesar Rp14.528.805.001,75.

Majelis hakim banding menegaskan, sepakat dengan putusan dan pertimbangan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tipikor Jakarta) bahwa dua perbuatan TPPU Wawan yang sebelumnya didakwakan dan dituntut JPU tidak terbukti. Karenanya, majelis hakim banding mengesampingkan alasan banding JPU.

Ketua Majelis Hakim Banding Andriani Nurdin menyatakan, untuk perkara banding Nomor: 45/PID.TPK/2020/PT DKI atas nama Wawan maka majelis memutuskan/mengadili 10 amar. Satu, menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua. Perbuatan Wawan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dua, menyatakan Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua JPU. Tiga, menyatakan Waaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ketiga JPU. Empat, membebaskan Wawan dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Rekomendasi
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Tegaskan Komitmen Tata Kelola Guna Jaga Kepercayaan Nasabah
Setan Merah Comeback,...
Setan Merah Comeback, Laga Belgia vs Senegal Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved