Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL
Kamis, 17 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Dalam RPP bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut terdapat tiga fokus bahasan utama. Yakni, lingkungan, ekonomi dan sosial-ekonomi masyarakat. RPP ini terdepat 9 bab. San Afri menjelaskan perubahan penting dalam Bab II Persetujuan Lingkungan, khususnya dalam bagian 7 terkait AMDAL.
“Bagian ketujuh, pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, terdiri dari 11 pasal,” terang Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
San Afri melanjutkan, berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membetuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.
Percepatan Persetujuan Lingkungan juga dalam bagian kesepuluh didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan yang memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, namun dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.
Demi penyederhanaan dan kemudahan, UU Cipta Kerja memang mengintegrasikan izin lingkungan itu tidak hanya dengan izin Andalalin, tapi juga dengan izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, dan izin lokasi ke dalam satu kesatuan syarat Perizinan Berusaha, melalui sistem One Single Submission (OSS).
“Bagian ketujuh, pembentukan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup, terdiri dari 11 pasal,” terang Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
San Afri melanjutkan, berbeda dengan Komisi Penilai AMDAL dalam aturan sebelumnya, Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat membetuk tim sebanyak apapun untuk mempercepat proses Persetujuan Lingkungan dengan tanpa menurunkan standar penilaian.
Percepatan Persetujuan Lingkungan juga dalam bagian kesepuluh didukung dengan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan yang memanfaatkan teknologi informasi. Selain itu, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) dan Analisis Dampak Lalu Linlitas (Andalalin) yang sebelumnya diatur sendiri-sendiri, namun dalam bagian kelima belas Bab II RPP itu diintegrasikan.
Demi penyederhanaan dan kemudahan, UU Cipta Kerja memang mengintegrasikan izin lingkungan itu tidak hanya dengan izin Andalalin, tapi juga dengan izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin PPLH, dan izin lokasi ke dalam satu kesatuan syarat Perizinan Berusaha, melalui sistem One Single Submission (OSS).
Lihat Juga :