Penyusun RPP: UU Cipta Kerja Tidak Turunkan Standar Penilaian AMDAL

Kamis, 17 Desember 2020 - 12:44 WIB
loading...
A A A
“Pengaturan AMDAL dalam UU Cipta Kerja, secara prinsip dan konsep tidak berubah dari prinsip dan konsep pengaturan dalam ketentuan sebelumnya. Perubahan lebih diarahkan untuk penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja yang beri kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan namun dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” simpulnya.

Tidak semua usaha mengharuskan persyaratan AMDAL. Karena, kata San Afri, pendekatan Persetujuan Lingkungan dalam UU Cipta Kerja itu berbasis risiko. Untuk usaha berisiko rendah cukup Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memulai usaha. Untuk berisiko menengah, wajib mendapatkan sertifikat standar dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Baru, berisiko tinggi wajib membutuhkan AMDAL.

“Kalau di aturan yang lalu (UU No 32/2009) dikatakan, setiap usaha yang diperkirakan akan menimbulkan dampak lingkungan, wajib AMDAL. Usaha tahu, di desa, karena ada dampak lingkungan, wajib AMDAL. Dari mana duitnya? Tapi dengan UU Cipta Kerja, cukup NIB saja,” tuturnya.

Selain itu, San Afri menyebut UU Cipta Kerja memiliki target mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Berdasarkan naskah akademik, target UU Cipta Kerja itu Indonesia Emas 2045, di mana tahun itu 67% populasi itu usia produktif. Sekarang, paling tinggi, rata-rata pendapatan per kapita USD4.000. Targetnya pada 2045, USD 23.000, enam kali lipat kenaikan,” terangnya. (Baca juga: Akademisi: Pekerja Formal-Informal Sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja)

Untuk mencapai target itu harus mengubah banyak peraturan perundang-undangan. Melaui UU Cipta Kerja, lanjut San Afri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan agar 79 undang-undang yang selama ini tumpang tindih dan menghambat pencapaian target Indonesia 2045 disinkronisasi.
(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1818 seconds (0.1#10.140)