Realisasi Bantuan Subsidi Upah Pekerja Capai 93,94 Persen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus berkomitmen mendorong pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pemberian bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada pekerja atau buruh.
Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun. Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun.
"Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja. Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020”, ujarnya dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN)," kata Menaker Ida.
Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta per bulan.
Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.
Tercatat beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU. Pada realiasi termin pertama memang ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.
"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker.
BPJamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BPJamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.
Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.
Program ini diharapkan mampu menyokong perekonomian pekerja sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga sekaligus menggerakkan roda perekonomian nasional.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa berdasarkan data per 14 Desember 2020, realisasi BSU telah menyentuh Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu sebesar Rp29,85 triliun. Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun.
"Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja. Kemudian pada termin kedua realisasinya mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target. Angka realisasi pada termin kedua memang belum sempurna, mengingat periode penyalurannya masih berlangsung sampai akhir Desember 2020”, ujarnya dalam Keterangan Pers yang digelar oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN)," kata Menaker Ida.
Bantuan yang sudah direalisasikan sejak September 2020 ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat, yaitu berkewarganegaraan Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (TK) sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp5 juta per bulan.
Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp2,4 juta. Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020.
Tercatat beberapa tantangan dalam melakukan realisasi BSU. Pada realiasi termin pertama memang ditemukan sejumlah rekening bermasalah. Hal ini terungkap dari laporan bank-bank penyalur.
"Kenapa tidak bisa 100 persen terealisasi, karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BP Jamsostek untuk diperbaiki," ujar Menaker.
BPJamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer. Proses perbaikan data lantas dilakukan oleh BPJamsostek yang berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, bahkan sampai berkomunikasi dengan nama-nama penerima bantuan.
Hasilnya, sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker. Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan sampai saat ini.