KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Untuk bansos PKH, diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH hingga Desember 2020. Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik). Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya. (Baca juga: KPK Beberkan Dana yang Diduga Mengalir ke Mensos Juliari )
Untuk bansos tunai untuk Peserta Program sembako senilai Rp300.000 yang ditargetkan bagi 9 juta keluarga KPM Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bukan penerima PKH. Nantinya penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan terakhir dari kemensos yakni bantuan beras 15 kilogram per bulan. Bantuan ini telah disalurkan pada Agustus hingga Oktober 2020. Bansos beras tersebut hanya dibagikan kepada 10 juta penerima PKH yang tersebar di 34 provinsi. Mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dari Bulog dan didistribusikan langsung kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.
Untuk bansos tunai untuk Peserta Program sembako senilai Rp300.000 yang ditargetkan bagi 9 juta keluarga KPM Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), bukan penerima PKH. Nantinya penyaluran bantuan ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan terakhir dari kemensos yakni bantuan beras 15 kilogram per bulan. Bantuan ini telah disalurkan pada Agustus hingga Oktober 2020. Bansos beras tersebut hanya dibagikan kepada 10 juta penerima PKH yang tersebar di 34 provinsi. Mekanisme penyaluran bantuan akan dilakukan dari Bulog dan didistribusikan langsung kepada KPM atau titik bagi yang disepakati di tingkat kelurahan.
(abd)
Lihat Juga :