Bawaslu Nyatakan Sirekap Tak Dapat Digunakan Secara Optimal

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:05 WIB
loading...
Bawaslu Nyatakan Sirekap...
Bawaslu mengungkapkan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) pada pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah belum optimal. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap.

(Baca juga: Pengamat Sebut Penggunaan Sirekap Perkuat Dasar Hukum dan Sosialisasi)

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, hanya 708 kecamatan yang menggunakan Sirekap.

"Selebihnya, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," ujar Afifudin dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).

(Baca juga: Sirekap Tak Berfungsi, DKPP Minta KPU Beri Penjelasan)

Hal yang sama juga terjadi di KPU Kabupaten/Kota. Pada 15 Desember, dari 161 KPU Kabupaten/Kota, hanya dua yang murni menggunakan Sirekap. Lalu, 62 KPU Kabupaten/Kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan penghitungan manual.

Afif, sapaan akrabnya, menyebut 97 KPU Kabupaten/Kota murni melakukan rekapitulasi secara manual. Dengan pelaksanaan rekapitulasi manual, ada ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara.

"Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di 159 Kabupaten/Kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK. Kemudian, memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap," tuturnya.

Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu menerangkan pembukaan itu karena tidak ada formulir yang bisa dijadikan rujukan. Sedangkan, C Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara.

"Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual. Sebab, input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Kantor Bawaslu Bengkulu...
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Didemo, Massa Bawa Keranda Mayat
Rekomendasi
Eks Kepala AL Jerman:...
Eks Kepala AL Jerman: Uni Eropa Bisa 'Berjalan Tanpa Sadar' Menuju Perang Melawan Rusia
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved