Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Majelis juga telah membaca dan mempelajari memori banding dan alasan-alasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), memori banding dan alasan-alasan yang diajukan Roni Wijaya melalui tim penasihat hukumnya, serta kontra memori banding yang diajukan JPU. Majelis menilai, terdakwa Roni Wijaya tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua delik pidana. Satu, melakukan pidana perpajakan berupa membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kemudian digunakan PT Dutasari Citralaras/terdakwa. Akibatnya, terjadi kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari pengkreditan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kurun 2010 hingga 2011 sebesar Rp10.254.308.910.

Dua, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang yang diperoleh oleh terdakwa dari hasil tindak pidana perpajakan dengan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut dengan maksud menyamarkan, menyembunyikan dan mengaburkan asal usul uang yang diperoleh Roni dari hasil penjualan faktur-faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.(Baca juga: Ini Kerugian Negara Terkait Proyek Hambalang )

Uang yang dibelanjakan Roni Wijaya dalam delik TPPU terbukti mencapai total Rp9.873.691.104 yang terbagi dua bagian. Pertama, sebesar Rp5.225.128.328 untuk pembelian 30 unit apartemen dan dua kios di beberapa lokasi berbeda. Kedua, sejumlah Rp4.648.562.776 untuk pembelian 25 unit apartemen dan satu kios di beberapa lokasi berbeda.

Majelis menilai, perbuatan pidana perpajakan Roni tetap terbukti melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Untuk delik TPPU, Roni tetap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Mengadili, satu, menerima permintaan-permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Agustus 2020 Nomor: 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Binsar Pamopo Pakpahan saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/12/2020).(Baca juga: Puluhan Perusahaan terkait Proyek Hambalang Diduga Fiktif )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Rekomendasi
Pesawat Jatuh di Prancis,...
Pesawat Jatuh di Prancis, 11 Orang Tewas
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Berita Terkini
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah...
Kemenhaj Sebut 90% Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved