Banding, Whistleblower Kasus Hambalang Tetap Divonis 5,5 Tahun

Rabu, 16 Desember 2020 - 14:04 WIB
loading...
A A A
Majelis juga telah membaca dan mempelajari memori banding dan alasan-alasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), memori banding dan alasan-alasan yang diajukan Roni Wijaya melalui tim penasihat hukumnya, serta kontra memori banding yang diajukan JPU. Majelis menilai, terdakwa Roni Wijaya tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan dua delik pidana. Satu, melakukan pidana perpajakan berupa membeli faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kemudian digunakan PT Dutasari Citralaras/terdakwa. Akibatnya, terjadi kerugian pada pendapatan negara yang berasal dari pengkreditan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya kurun 2010 hingga 2011 sebesar Rp10.254.308.910.

Dua, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang yang diperoleh oleh terdakwa dari hasil tindak pidana perpajakan dengan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatan tersebut dengan maksud menyamarkan, menyembunyikan dan mengaburkan asal usul uang yang diperoleh Roni dari hasil penjualan faktur-faktur pajak fiktif atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.(Baca juga: Ini Kerugian Negara Terkait Proyek Hambalang )

Uang yang dibelanjakan Roni Wijaya dalam delik TPPU terbukti mencapai total Rp9.873.691.104 yang terbagi dua bagian. Pertama, sebesar Rp5.225.128.328 untuk pembelian 30 unit apartemen dan dua kios di beberapa lokasi berbeda. Kedua, sejumlah Rp4.648.562.776 untuk pembelian 25 unit apartemen dan satu kios di beberapa lokasi berbeda.

Majelis menilai, perbuatan pidana perpajakan Roni tetap terbukti melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Untuk delik TPPU, Roni tetap terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantas TPPU, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Mengadili, satu, menerima permintaan-permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut Umum tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 5 Agustus 2020 Nomor: 337/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel. yang dimintakan banding tersebut," tegas Ketua Majelis Hakim Banding Binsar Pamopo Pakpahan saat pengucapan putusan, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/12/2020).(Baca juga: Puluhan Perusahaan terkait Proyek Hambalang Diduga Fiktif )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Rekomendasi
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Kalahkan Ana/Trias, Rachel/Febi ke Semifinal
Album Baru Slank Republik...
Album Baru Slank Republik Fufu Fafa Resmi Meluncur, Sarat Kritik Sosial
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved