Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Kecuali

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
A A A
Pada Pasal 5 disebutkan Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.

Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes 99/2020 juga menegaskan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.( )

Mengenai harga vaksin, Perpres 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.

Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi covid 19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia. “Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai manisfestasi jaminan kesehatan dasar rakyat.

“Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini,” katanya.

Menurut dia, penugasan kepada PT Bio Farma untuk pengadaan vaksin covid 19 dan yang sedang menjalankan uji klinis fase 3 harus didukung penuh oleh segenap jajaran pemerintahan. Upaya ini dikatakannya sebagai bagian kedaulatan kesehatan rakyat.

Kendati demikian, dia mengingatkan untuk mencegah berbagai konflik kepentingan, dan menjalankan tata kelola secara governance. Program vaksinasi Covid-19 dikatakannya sebagai modal penting bagi upaya pemulihan kesehatan rakyat dan ekonomi nasional.

Untuk itu, sambung dia, pelaksanaannya harus direncanakan dengan matang serta mempersiapkan manajemen risiko yang mitigatif sehingga segala bentuk potensi kegagalan program ini dalam diantisipasi dengan baik.

“Bila ada warga kita yang memilih vaksinasi Covid 19 secara mandiri, di luar skema program vaksinasi covid19 yang dijalankan pemerintah adalah bagian dari hak warga yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangannya sendiri, misalnya kebutuhan akan waktu, kemampuan keuangannya yang berlebih, dan lainnya. Namun secara prinsip konstitusional, negara menyediakan fasilitas gratisnya, soal digunakan atau tidak adalah hak masing masing warga,” tuturnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)