Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Kecuali

Rabu, 16 Desember 2020 - 12:56 WIB
loading...
Banggar DPR Dorong Vaksinasi Covid-19 Gratis Tanpa Kecuali
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah meminta pemerintah menyediakan vaksin Covid-19 secara gratis bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, program pengadaan vaksin Covid-19 harus menjamin ketersediaan vaksin melalui rencana kerja pengadaan vaksin yang aman untuk kesehatan segenap rakyat Indonesia, akuntabel secara anggaran dan kompetitif secara keekonomian.

Selaku Ketua Banggar DPR, Said merasa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan alokasi anggaran APBN pada tahun 2021 untuk menopang pelaksanaan program vaksinasi cegah Covid-19 dan sarana pendukungnya.

"Seiring tuntutan publik agar pemerintah menjalankan vaksinasi gratis covid-19 seperti kebijakan beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Belgia, Arab Saudi, Perancis, India dan Singapura yang melaksanakan program vaksinasi cegah Covid-19 secara gratis untuk warganya,” tutur Said di Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Dia mengatakan, pada APBN 2021 alokasi anggaran pengadaan vaksin covid-19 sebesar Rp18 triliun. Dari anggaran tersebut, sebesar Rp3,7 triliun digunakan untuk vaksinasi dan Rp1,3 triliun untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang program pengadaan vaksin dan vaksinasi.

Menurut Said, anggaran pengadaan vaksin Covid-19 masih sangat mungkin dinaikkan dari plafon pada APBN 2021 sebesar Rp23 triliun. “Untuk pengadaan vaksin, vaksinasi dan pengadaan sarana dan prasana pendukung masih sangat mungkin dinaikkan,” lanjutnya.( )

Berbagai alternatif anggaran dapat dipilih demi menjalankan mandat vaksin dan vaksinasi gratis untuk segenap rakyat. Misalnya dengan penggunaan dana cadangan APBN 2021.

Apalagi, sambung dia, program vaksinasi Covid-19 tidak akan mungkin tuntas pada 2021 sehingga beban anggarannya dapat dipecah beberapa tahun. “Dengan demikian, tidak ada dasar bagi pemerintah untuk berbisnis dengan rakyat dalam vaksinasi Covid-19,” katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.

Atas dasar Pasal 2 Ayat 4 Perpres 99 Tahun 2020 ini, pemerintah mengalokasikan program pengadaan vaksin dan vaksinasi dari tahun anggaran 2020 hingga 2022, artinya ditopang anggaran secara multiyears.

Pada Pasal 5 disebutkan Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mengusulkan perpanjangan program dan anggaran ditahun berikutnya.

Untuk menjamin keselamatan segenap rakyat, Perpes 99/2020 juga menegaskan pentingnya prioritas pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.( )

Mengenai harga vaksin, Perpres 99/2020 memberikan kewenangan kepada Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin dan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabei, dan tidak ada konflik kepentingan.

Said merekomendasikan kepada pemerintah, khususnya Menkes untuk menjalankan mandat APBN dan Perpres 99/2020 dengan menjalankan program vaksinasi covid 19 secara gratis untuk segenap rakyat Indonesia. “Jangan berbisnis dengan kesehatan rakyat,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan Menkes harus menjalankan mandat sistem jaminan sosial nasional secara menyeluruh, termasuk dalam program vaksinasi Covid-19 sebagai manisfestasi jaminan kesehatan dasar rakyat.

“Banggar DPR akan memberikan dukungan anggaran sepenuhnya untuk menjalankan tujuan ini,” katanya.

Menurut dia, penugasan kepada PT Bio Farma untuk pengadaan vaksin covid 19 dan yang sedang menjalankan uji klinis fase 3 harus didukung penuh oleh segenap jajaran pemerintahan. Upaya ini dikatakannya sebagai bagian kedaulatan kesehatan rakyat.

Kendati demikian, dia mengingatkan untuk mencegah berbagai konflik kepentingan, dan menjalankan tata kelola secara governance. Program vaksinasi Covid-19 dikatakannya sebagai modal penting bagi upaya pemulihan kesehatan rakyat dan ekonomi nasional.

Untuk itu, sambung dia, pelaksanaannya harus direncanakan dengan matang serta mempersiapkan manajemen risiko yang mitigatif sehingga segala bentuk potensi kegagalan program ini dalam diantisipasi dengan baik.

“Bila ada warga kita yang memilih vaksinasi Covid 19 secara mandiri, di luar skema program vaksinasi covid19 yang dijalankan pemerintah adalah bagian dari hak warga yang bersangkutan dengan berbagai pertimbangannya sendiri, misalnya kebutuhan akan waktu, kemampuan keuangannya yang berlebih, dan lainnya. Namun secara prinsip konstitusional, negara menyediakan fasilitas gratisnya, soal digunakan atau tidak adalah hak masing masing warga,” tuturnya.

(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)